MUARA SABAK – Penegakan hukum yang humanis kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur. Melalui instrumen Restorative Justice (Keadilan Restoratif),
Tag: Restoratif Justice
melaksanakan pengembalian Barang Bukti Berdasarkan surat Perintah Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur
Selasa, 21 Januari 2025 pukul 12.30 WIB. Farly Desta Permana, A.Md.Kom (Petugas Barang Bukti) dan M. Wahyu Armailiansyah Bakhtiar, S.H. (Staf Pidum)
Ekspose terhadap Kejaksaan Agung RI Terkait Proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice
Senin, 29 Januari 2025 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah dilaksankan Ekspose terhadap Kejaksaan Agung RI melalui Direktur E
Ekspose Internal Upaya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) perkara tindak pidana KDRT
pada hari Senin tanggal 04 September 2023 pukul 14.00 WIB s/d Selesai bertempat di Ruang Vicon Pidum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




