Ekspose Upaya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice)

oleh -2231 Dilihat

Pada hari Kamis tanggal 7 September 2022 pukul 07:30 WIB s/d 08:30 WIB bertempat di Ruang Vcon Pidum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah dilaksanakan kegiatan Ekspose Upaya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) perkara tindak pidana KDRT an. Tersangka SAMSUL BAHRI ALIAS RAMBO BIN PANNACOK kepada JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI melalui sarana Zoom Meeting

Pelaksanaan proses RJ dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H) didampingi Direktur KAMNEGTIBUM dan TPUL (Dr. Bambang Gunawan, SH., M.Hum) dan Koordinator pada JAM Pidum (Sugeng Hariadi,S.H.,M.H)

No More Posts Available.

No more pages to load.