Jum’at, 9 Mei 2025 pukul 10.00 WIB, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Rahmad Abdul, S.H.) telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Mengajar di SMPN 27 Tanjung Jabung Timur bersama Dinas Pendidikan Kab. Tanjung Jabung Timur. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tanjung Jabung Timur (Drs. Muhammad Eduard), Kepala Sekolah SMPN 27 (Sunarto,S.Pd.I), Para majelis guru SMPN 27 Tanjung Jabung Timur dan Para siswa-siswi SMPN 27 Tanjung Jabung Timur peserta kegiatan penyuluhan sebanyak 50 orang

Kegiatan diawali dengan kata sambutan oleh Kepala Sekolah SMPN 27 (Sunarto,S.Pd.I) yang menyambut dengan positif kedatangan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur beserta Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Timur. Bahwa Kepala Sekolah SMPN 27 (Sunarto,S.Pd.I) menyatakan juga tentunya kegiatan Jaksa Mengajar ini dapat berdampak baik khususnya bagi pribadi tiap siswa-siswi SMPN 27. Bahwa dirinya menjadi mengharapkan keaktifan siswa-siswi dalam kegiatan Jaksa Menyapa kali ini
Dilanjutkan dengan kata sambutan Kepala Dinas Pendidikan (Drs. M. Edward) yang juga sama antusias dan menyambut baik kegiatan Jaksa Menyapa kali ini. Bahwa dirinya juga menyatakan persentase masyarakat di Kab. Tanjung Jabung Timur yang menempuh pendidikan dari tingkat SD dan SMP saat ini adalah (97,7%),sehingga perlu dilakukan upaya peningkatan agar angka tersebut mencapai 100%
Selanjutnya pemaparan materi oleh Kepala Seksi Intelijen terkait bullying, selanjutnya dijelaskan sebagai berikut :
Bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang/ sekelompok yang memiliki kekuasaan terhadap pihak lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut
Jenis-jenis Bullying antara lain adalah :
* Bullying verbal
* Bullying fisik
* Bullying relasional
* Bullying elektronik
Faktor penyebab bullying antara lain adalah :
* Dianggap berbeda
* Dianggap lemah atau tidak dapat membela diri
* Memiliki rasa percaya diri yang lemah
* Kurang populer dibandingkan yang lain
Dampak bullying antara lain adalah :
* Bullying Bisa Menyebabkan Stres, Kegelisahan dan Kurang Nya Rasa Percaya Diri Pada Seseorang
* Menurunkan Prestasi Belajar dan Membuat Anak Takut Sekolah
* Mengakibatkan Cedera Pada Tubuh dan Bisa Mengakibatkan Bunuh Diri
* Memiliki Masalah Suasana Hati, Tidur, Nafsu Makan,dan Juga Energi
Langkah yang harus dilakukan untuk mencegah dan menangani permasalahan bullying antara lain :
* Ceritakan pada orang dewasa yang dapat dipercaya. Ceritakan pada orang tua maupun guru yang memiliki otoritas untuk menindaklanjutinya
* Abaikan penindas dan jauhi. Seperti yang disebutkan sebelumnya, penindas akan merasa senang apabila mendapatkan reaksi seperti yang dia inginkan
* Tingkatkan keberanian dan rasa percaya diri. Tunjukkan pada lingkungan sekitar bahwa Anda bukan orang yang lemah dan mudah untuk ditindas
* Bicara pada pelaku. Tunjukkan bahwa apa yang dilakukan pelaku bukan hal yang baik dan bahkan berbahaya
* Bantu teman yang menjadi korban. Jika menyaksikan perilaku bully, jangan diam saja dan cobalah untuk memberi dukungan pada korban
Beberapa ciri-ciri sekolah yang rentan terhadap kasus bullying antara lain adalah :
* Sekolah yang minim sarana pengawasan.
* Sekolah yang memiliki tingkat kompetisi terlalu tinggi antar murid
* Sekolah yang mengabut sistem senioritas
Sedangkan kekerasan remaja adalah dilakukan oleh atau terhadap remaja, yang mencakup kekerasan fisik, seksual, dan psikologis. Kekerasan ini dapat terjadi di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat, dan berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental remaja, serta dapat mengganggu perkembangan dan kesejahteraan mereka
Peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait bullying antara lain adalah :
* Pasal 76C yang menyebutkan “Seorang orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan pada anak”.
* Pasal 9 ayat (1) a yang menyebutkan “Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik, dan atau pihak lain”.
* Pasal 80 ayat (1) : Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 76 C,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
* Pasal 80 ayat (2) : Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
* Pasal 80 ayat (3) : Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
* Undang – Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
* Pasal 27 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
* mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki : muatan yang melanggar kesusilaan ; muatan perjudian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ; muatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ataudenda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
-Bahwa kepada siswa/i yang memberikan pertanyaan diberikan suvenir atau hadiah sebagai bentuk apresiasi
Kegiatan berakhir sekira pukul 12:00 WIB,berjalan dengan aman, lancar, dan tertib






