Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi di SMKN 4 Tanjung Jabung Timur 

oleh -767 Dilihat

Pada hari Senin 19 Mei 2025,  pukul 10:30 WIB bertempat di SMKN 4 Tanjung Jabung Timur. Kepala SubSeksi II Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Fikry Fachlevi,S.H) telah menjadi Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi di SMKN 4 Tanjung Jabung Timur  peserta yang terdiri dari para guru, staff TU, komite, Pengurus Osis siswa/i SMKN 4 yang berjumlah 40 orang.

Kegiatan diawali dengan kata sambutan oleh Kepala Sekolah SMKN 4 Tanjung Jabung Timur (Ahmad Subhan,S.Pd.,M.Pd) yang dimana dalam kata sambutan oleh kepala sekolah yang menyatakan dampak positif dan harapan baik dari kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan tindakan pidana korupsi di SMKN 4 Tanjung Jabung Timur dan dilanjutkan kata sambutan oleh Pengawas Pembuna SMK Kab. Tanjung Jabung Timur (Nur Wahyudi,S.Pt.,M.Pd) yang dalam kata sambutannya juga menyatakan dampak positif dari kegiatan ini dan juga berharap para peserta aktif dan bertanya atau berpendapat dalam kegiatan ini

Kemudian pemberian materi oleh Kepala SubSeksi II Intelijen yang menjelaskan tentang Tindak Pidana Korupsi secara garis besar kepada para peserta penyuluh dengan materi sebagai berikut :

Faktor penyebab Tipikor di Indonesia adalah ; sisten hukum kita lemah,salah satu dampaknya adalah judiciary corruption
yang tampak dalam bentuk abuse of power maupun bribery dan extortion dalam proses penegakan hukum dan pencarian keadilan merupakan bukti lemahnya sistem hukum. Kelemahan sistem hukum ini menghasilkan putusan yang tidak berkualitas dan ketidakpastian hukum

Salah satu faktor lainnya adalah Sistem politik yang juga lemah,dimana seharusnya sistem politik memberi ruang yang cukup untuk partisipasi publik dan memberi mandat dan dukungan kepada lembaga-lembaga pemberantasan korupsi. Sistem politik bermuara pada pelaksanaan pemilu, dan untuk mendapatkan pemilu yang sehat,sistem politik tersebut harus diperbaiki

Sistem Administrasi Pemerintah juga merupakan salah satu faktor,dimana banyaj sistem di Kementerian/Lembaga yang masih memberi
peluang korupsi. Molekulisasi birokrasi dan kekuasaan, sehingga sulit mencapai birokrasi yang profesional dan bukan sekedar kepanjangan tangan dari kekuasaan. Manajemen SDM masih sangat lemah. Manajemen SDM tidak sekedar membahas masalah cukup tidaknya gaji pegawai negeri/pegawai birokrasi, namun dimulai saat perencanaan dan pelaksanaan rekrutmen; pendidikan & pelatihan; pengukuran kinerja; pengembangan karir; hubungan antar pegawai; hak
keuangan pegawai; sampai pada pemutusan hubungan kerja

Terdapat beberapa jenis tipikor dan upaya penindakannya,yaitu pidana dan perdata

Pada Hukum Pidana antara lain :
* Illegally Commits /perbuatan melawan hukum
* Abuse of Power /penyalahgunaan jabatan
* Bribery /suap
* Embezzlement /penggelapan
* Extortion /pemerasan
* Fraud /perbuatan curang
* Conflict of Interest /benturan kepentingan
* Gratification
* Atempting , Assisting,
* Cooperating/percobaan,perbantuan,permufakatan

Pada Hukum Perdata antara lain :
* Pasal 32: tidak cukup bukti putusan bebas ada kerugian negara ; maka Keluarganya dituntut perdata oleh JPN/Instansi yang dirugikan
* Pasal 33: tersangka meninggal ada kerugian negara ; maka Keluarganya dituntut perdata oleh JPN/Instansi yang dirugikan
* Pasal 34: terdakwa meninggal ada kerugian negara ; maka PU menyerahkan kepada JPN/Instansi yang dirugikan untuk dituntut perdata
* Pasal 38 (5): terdakwa meninggal ada bukti cukup kuat ada barang yg disita ; maka JPU minta penetapan Hakim agar harta yang disita dirampas untuk negara

Jenis-jenis tipikor pada pasal UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 selanjutnya dijelaskan sebagimana berikut ;
* Pasal 2 ayat (1),pasal 3, pasal 6 ayat (1) dan ayat (2),pasal 11 : tentang Kerugian Keuangan Negara
* Pasal 12 huruf a dan b dan pasal 13 : tentang Gratifikasi
* Pasal 12 huruf e : tentang pemerasan
* Pasal 12 huruf i : tentang turut serta dalam pengadaan
* Pasal 8 : tentang penggelapan

Beberapa langkah meminimalisir Tindak Pidana Korupsi adalah antara lain :
* Pencegahan (preventif)
* Penindakan (represif)
* Pre-emtif
* Pendidikan (edukatif)
* Keteladanan

Terkait pencegahan Judi Online,perlu dilakukan pencegahan atau kesadaran dari lingkungan rumah atau keluarga,lingkungan sekolah,dan lingkungan pergaulan di luar sekolah. Judi online merupakan sistem yang telah tersistemisasi,bahkan terdapat juga indikasi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dimana banyak orang Indonesia yang menjadi admin server judi online di luar negeri seperti kamboja dan myanmar.

Bahwa kegiatan berakhir pukul 13:00 WIB, berjalan dengan aman, lancar dan tertib.

No More Posts Available.

No more pages to load.