JPU Kejari Tanjung Jabung Timur Bacakan Surat Tuntutan Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan SMAN 6 Tanjab Timur

oleh -76 Dilihat

Jambi, 20 Agustus 2026 — Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Pendidikan SMAN 6 Tanjung Jabung Timur pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (20/8/2026) pukul 16.00 WIB.

Persidangan tersebut dihadiri oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur yang terdiri dari Muhammad Arifin Siregar, S.H., Bagus Priyo Ayudo, S.H., M.H., dan Okto Riawan Putra, S.H. Sementara itu, Terdakwa “K” hadir dalam persidangan dengan didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya.

Adapun agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Surat Tuntutan (Requisitoir) oleh Penuntut Umum.

Dalam persidangan, Penuntut Umum membacakan tuntutan berdasarkan hasil pemeriksaan perkara yang telah berlangsung pada tahapan persidangan sebelumnya. Pembacaan tuntutan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana, setelah Penuntut Umum menyampaikan dan menguraikan hasil pembuktian yang diperoleh selama proses persidangan.

Perkara tersebut berkaitan dengan pekerjaan pembangunan/rehabilitasi prasarana pendidikan SMAN 6 Tanjung Jabung Timur pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang menggunakan sumber pembiayaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melalui Tim Penuntut Umum terus melaksanakan proses penanganan perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan keuangan negara, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan serta melindungi keuangan negara.

Seluruh proses persidangan tetap dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menghormati kewenangan dan independensi Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar. Selanjutnya, proses pemeriksaan perkara akan dilanjutkan sesuai dengan agenda persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.

No More Posts Available.

No more pages to load.