Pada hari Kamis,15 Desember 2022 sekira Pukul 10.00 WIB s/d selesai bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Kepala Seksi PB3R (Anggi Anggala T, S.H,.M.H ) bersama Staf Barang Bukti (Amalia soraya harahap A.Md dan M. Billian) melaksanakan Appraisal / penaksiran nilai Barang Rampasan Kayu perkara Pidana An. Darwin Bin Hasim.
Kegiatan Penaksiran Nilai Barang Rampasan juga dihadiri oleh Tim Penilai BPHP Jambi (Yuriono, S.P). Adapun barang rampasan berupa:
1. 383 (tiga ratus delapan puluh tiga) keping kayu olahan jenis kelompok meranti sebanyak 7.5495 M3
2. 80 (delapan puluh) keping kayu olahan jenis kelompok rimba campuran sebanyak 1.8025 M3
3. 101 (seratus satu) keping kayu jenis kelompok rimba campuran sebanyak 3 M3.










