Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

oleh -755 Dilihat

TANJUNG JABUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur memusnahkan puluhan barang bukti dari berbagai kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Kejari Tanjung Jabung Timur pada 21 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB.

Acara pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H., dan dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri, Polres Tanjung Jabung Timur, TNI Kodim 0419/Tanjab, serta para awak media.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Anggi Anggala Triwira, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil inventarisasi dari periode Maret hingga Agustus 2025. Total ada 34 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terdiri dari 30 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan 4 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • Narkotika: 23 perkara, termasuk sabu dan ekstasi dengan berat total puluhan gram, serta sejumlah alat hisap dan timbangan digital.
  • Kejahatan Lainnya: 11 perkara, seperti tindak pidana pencabulan, pencurian, penganiayaan, pembunuhan, dan kebakaran hutan. Barang bukti yang dimusnahkan berupa pakaian, senjata tajam, hingga barang-barang pribadi milik para terpidana.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara sesuai jenisnya. Narkotika diblender, pakaian dan barang bukti lain dibakar, sementara senjata tajam dipotong menggunakan alat khusus.

“Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah inkracht,” ujar Anggi. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini menunjukkan transparansi lembaga penegak hukum kepada publik.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak yang hadir. Proses pemusnahan ini berjalan aman, lancar, dan kondusif.

No More Posts Available.

No more pages to load.