Kejari dan Kemenag Sinergi Optimalisasi PAKEM: Perkuat Deteksi Dini Konflik Agama di Tanjab Timur

oleh -406 Dilihat

TANJUNG JABUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Kesbangpol menggelar sosialisasi intensif untuk mengoptimalkan peran Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (PAKEM) sebagai sistem deteksi dini (Early Warning System) terhadap potensi konflik sosial berbasis agama.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 30 September 2025, pukul 08.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Kemenag Tanjung Jabung Timur. Sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran pejabat utama Kemenag dan para peserta yang terdiri dari ketua, anggota, perwakilan, serta penyuluh dari Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh kecamatan Kabupaten Tanjab Timur.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur diwakili oleh Kasubsi II Seksi Intelijen, Fikry Fachlevi, S.H., yang juga bertindak sebagai narasumber utama.


 

PAKEM: Kewenangan Kejaksaan untuk Deteksi Dini Aliran Menyimpang

 

Kasubsi II Seksi Intelijen Kejari Tanjab Timur, Fikry Fachlevi, S.H., memaparkan secara rinci mengenai landasan hukum dan fungsi Tim PAKEM.

“PAKEM adalah kewenangan yang diberikan kepada Kejaksaan untuk melakukan pengawasan dan deteksi dini terhadap aliran-aliran kepercayaan yang berpotensi menodai agama yang diakui dan membahayakan ideologi negara,” jelas Fikry.

Ia menambahkan bahwa fungsi utama PAKEM adalah koordinatif lintas instansi (Polri, TNI, Kemenag, Kesbangpol, MUI, dan FKUB) untuk melakukan klarifikasi, pembinaan, dan penindakan. Kejaksaan dapat menggunakan dua metode dalam penanganan, yaitu:

  1. Upaya Preventif (Non-Penal): Berupa penyuluhan dan penanaman nilai moral untuk mencegah timbulnya kejahatan.
  2. Upaya Represif (Penal): Penindakan hukum yang ditempuh setelah terjadinya penyimpangan.

 

Temuan Terkini Aliran Kepercayaan

 

Seksi Intelijen Kejari juga memaparkan hasil monitoring beberapa aliran:

  • Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI): Sejauh ini belum ditemukan keberadaan penganut maupun peredaran buku yang diduga menyimpang di wilayah Tanjab Timur.
  • LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia): Dilaporkan masih kondusif dan terbuka untuk kolaborasi, serta rutin berkonsultasi dengan Kemenag.
  • Aliran Sapto Darmo: Masih ditemukan anggotanya di Kecamatan Berbak dan sekitarnya. Aliran ini dinilai cukup tertutup namun sejauh ini masih tergolong tidak menyimpang dari aliran kepercayaan yang diakui.
  • Front Persaudaraan Islam (FPI): Saat ini hanya memiliki tiga anggota di Tanjab Timur dan kerap berkoordinasi dengan Polres terkait pencegahan maksiat.

 

Kemenag dan Kesbangpol Ingatkan Kerentanan Konflik

 

Kepala Kantor Kemenag Tanjab Timur, M. Ikbal, S.Ag., M.H., dalam sambutannya menekankan kerentanan konflik sosial keagamaan di daerah. Ia meminta KUA di setiap kecamatan untuk mendata dan mencatat informasi terkait majelis taklim, ormas Islam, dan kegiatan pengajian, sebagai bagian dari sistem pengawasan.

Senada, Kepala Bidang Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Ormas Kesbangpol, Agus Pranoto, S.H., memaparkan Potensi Konflik Sosial Berbasis Agama, yang dipicu oleh perbedaan penafsiran, sentimen mayoritas-minoritas, hingga kepentingan politik.

Kesbangpol menekankan bahwa pemerintah daerah wajib menjalankan peran sesuai UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, meliputi pencegahan, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik. Upaya pencegahan harus fokus pada peningkatan kesadaran, dialog antar umat beragama, dan pengembangan moderasi beragama.

 

Permasalahan di Lapangan

 

Sesi diskusi memunculkan dua masalah utama di lapangan:

  1. Perizinan Pendirian Masjid: Peserta mengeluhkan persyaratan administrasi pembangunan masjid yang rumit dan bertahap. Pihak Kemenag menyarankan untuk berkoordinasi langsung dengan Kesbangpol dan instansi terkait perizinan.
  2. Pendataan Aliran Kepercayaan: Penyuluh KUA merasa kesulitan mendapatkan data rinci by name by address anggota aliran kepercayaan karena masyarakat menjadi “risih” dan curiga. Narasumber menyepakati bahwa langkah awal adalah memperoleh informasi secara umum terlebih dahulu sebagai bahan deteksi.

Kegiatan sosialisasi yang bertujuan meminimalisir Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) terhadap potensi konflik sosial keagamaan ini berakhir pukul 12.30 WIB dalam keadaan aman dan tertib.

No More Posts Available.

No more pages to load.