TANJAB TIMUR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur terus memperkuat upaya pemulihan keuangan negara melalui evaluasi terhadap tunggakan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi.
Langkah tersebut dilakukan melalui Rapat Evaluasi Tunggakan Uang Pengganti Periode I Tahun 2026 yang berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Pembinaan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Bendahara Penerima Mey Dini Retnowati, A.Md.I.P. bersama Staf Pidsus M. Billian mengikuti pembahasan dan evaluasi terkait perkembangan tunggakan uang pengganti.
Rapat tersebut membahas secara khusus status perkara tindak pidana korupsi yang telah dicatatkan dalam aplikasi e-Piutang. Evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap data terkait kewajiban pembayaran uang pengganti tercatat dengan baik serta dapat dipantau perkembangannya.
Pencatatan dan evaluasi melalui aplikasi e-Piutang menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi, sekaligus memudahkan pemantauan terhadap perkara yang masih memiliki kewajiban pembayaran uang pengganti.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Tanjung Jabung Timur menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pemulihan kerugian keuangan negara.
Evaluasi secara berkala diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut terhadap tunggakan uang pengganti, sehingga proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya mengembalikan kerugian negara.
Kejari Tanjung Jabung Timur berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mendukung optimalisasi pemulihan keuangan negara.






