Kejari Tanjab Timur Ingatkan Sanksi Berat Karhutla Saat Simulasi Pencegahan di Perusahaan

oleh -207 Dilihat

TANJUNG JABUNG TIMUR – Dalam rangka memperkuat kesiapsiagaan dan penegakan hukum terhadap kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur turut serta dalam kegiatan pelatihan teknis dan simulasi penanganan Karhutla.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 9 Desember 2025, sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di area PT. Menderang Planta Karpusa, dengan melibatkan unsur TNI, Polri, BPBD, dan pihak korporasi.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur diwakili oleh Kepala Subseksi II Bidang Intelijen, Fikry Fachlevi, S.H.

Kolaborasi Pentahelix dan Peran Sentral Kejaksaan

Kepala Pelaksana BPBD Tanjung Jabung Timur, Amri Juhardy, S.IP., dalam sambutannya menekankan bahwa Kabupaten Tanjab Timur rentan terhadap bencana Karhutla, terutama di wilayah gambut. Ia mendorong adanya rencana penanggulangan yang terstruktur untuk meminimalisir dampak Karhutla, seperti polusi udara, banjir, dan kendala ekonomi.

Sementara itu, perwakilan Kejari Tanjab Timur, Fikry Fachlevi, S.H., memaparkan secara rinci peran sentral Kejaksaan dalam penanganan Karhutla, meliputi:

  • Aspek Pidana Umum: Mulai dari prapenuntutan (memberikan petunjuk kepada penyidik Polri/PPNS LHK) hingga penuntutan di pengadilan terhadap pelaku, baik perorangan maupun korporasi.

  • Aspek Perdata dan TUN: Kejaksaan (sebagai Jaksa Pengacara Negara/JPN) dapat mewakili Pemerintah (Kementerian LHK) dalam mengajukan gugatan perdata terhadap korporasi untuk menuntut ganti rugi materiil atas kerusakan lingkungan dan biaya pemulihan.

Fikry juga menegaskan bahwa pelaku utama Karhutla didominasi oleh manusia, baik individu dengan metode “tebang dan bakar” yang murah, maupun pelaku korporasi yang sengaja membakar untuk efisiensi pembukaan lahan skala besar.

Sanksi Tegas dan Simulasi Lapangan

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Kasat Sabhara Polres Tanjab Timur, IPTU Roni Melantika, S.H., yang menjelaskan strategi penanganan Karhutla, mencakup pencegahan (edukasi, patroli, pembuatan sekat kanal), pemadaman darat dan udara, serta penegakan hukum dengan sanksi tegas.

Setelah sesi tanya jawab, acara diakhiri dengan simulasi praktis cara pemakaian alat pemadam kebakaran oleh peserta yang terdiri dari perwakilan PT. Gemilang Jambi Permai, PT. Menderang Planta Karpusa, dan jajaran BPBD.

Kegiatan yang berakhir pukul 12.30 WIB ini menunjukkan komitmen terpadu Forkopimda dan pihak swasta dalam mengimplementasikan kebijakan Zero Burning Policy dan meningkatkan kesiapsiagaan operasional di wilayah rawan Karhutla.

No More Posts Available.

No more pages to load.