Kejari Tanjab Timur Laksanakan Tahap II Perkara Pencurian, Barang Bukti Segera Diperiksa

oleh -235 Dilihat

TANJUNG JABUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur telah menindaklanjuti berkas perkara tindak pidana umum dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur.

Pada Rabu, 19 November 2025, pukul 10.30 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dalam perkara atas nama terdakwa “NW”. Tersangka NW diduga melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.

Proses administrasi dan pemeriksaan barang bukti ini dilakukan secara teliti oleh tim Kejaksaan, yang melibatkan:

  • Amalia Soraya Harahap, A.Md. (Petugas Barang Bukti)

  • M. Nabil Risqika S.M. (Penilai Pemerintah Keahlian)

Setelah penyerahan Tahap II ini, Kejaksaan akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri untuk proses persidangan lebih lanjut. Pelaksanaan Tahap II ini menegaskan koordinasi yang efektif antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum dalam penyelesaian penanganan perkara pidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.