TANJUNG JABUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur kembali menindaklanjuti berkas perkara tindak pidana umum dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur.
Pada Rabu, 19 November 2025, pukul 14.00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dalam perkara atas nama terdakwa “SU”. Tersangka SU disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Penerimaan Tahap II dan pemeriksaan barang bukti ini dilakukan secara profesional oleh Petugas Barang Bukti Kejaksaan, Amalia Soraya Harahap, A.Md.
Dengan dilaksanakannya proses Tahap II ini, Kejaksaan selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri. Langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Kejari Tanjung Jabung Timur dalam menjamin kepastian hukum dan menyelesaikan penanganan perkara pidana secara efisien.







