MUARA SABAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur melakukan pemindahan satu orang tahanan titipan berinisial “A” dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanjung Jabung Timur menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Tanjung Jabung Timur pada Rabu (22/04/2026).
Pengawalan Ketat Sinergi TNI-Kejaksaan
Proses pemindahan yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut dilaksanakan oleh Staf Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjung Jabung Timur. Guna menjamin keamanan dan mengantisipasi potensi gangguan selama perjalanan, kegiatan ini dikawal ketat oleh dua personel dari TNI.
Sinergi antara pihak Kejaksaan dan TNI ini merupakan prosedur standar dalam pengawalan tahanan untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan protokol keamanan yang berlaku.
Proses Administrasi dan Pelimpahan
Setibanya di Lapas Narkotika Kelas IIB Tanjung Jabung Timur, tahanan berinisial “A” tersebut langsung menjalani serangkaian pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan kepada pihak Lapas.
Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak tahanan serta persiapan menjelang proses persidangan di Pengadilan Negeri. Dengan dilaksanakannya pemindahan ini, tahanan akan mendapatkan pembinaan lebih lanjut di Lapas sesuai dengan klasifikasi perkara yang menjeratnya.







