Kejari Tanjab Timur Terima Tahap II Perkara Dugaan Pelanggaran Konservasi Sumber Daya Alam

oleh -10 Dilihat

TANJAB TIMUR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur menerima pelaksanaan Tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (23/7/2026).

Tahap II tersebut dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial “B” yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU merupakan bagian dari tahapan proses penanganan perkara setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap. Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi bagian dari kewenangan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

JPU akan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap tersangka serta barang bukti yang telah diserahkan untuk memastikan kelengkapan materi perkara sebagai bagian dari persiapan menuju tahap penuntutan.

Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam mendukung perlindungan dan pelestarian sumber daya alam hayati serta ekosistem, sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melalui JPU berkomitmen melaksanakan setiap tahapan penanganan perkara secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Selanjutnya, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.