JAMBI — Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur kembali melaksanakan persidangan perkara tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Pendidikan SMAN 6 Tanjung Jabung Timur pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.
Persidangan digelar pada Rabu, 22 Juli 2026, pukul 15.30 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam persidangan tersebut, Tim Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Timur yang terdiri dari Muhammad Arifin Siregar, S.H., Bagus Priyo Ayudo, S.H., M.H., dan Okto Riawan Putra, S.H., mengikuti agenda pembuktian melalui pemeriksaan ahli.
Sebanyak empat orang ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Pemeriksaan dilakukan secara langsung maupun secara daring melalui platform Zoom, sesuai dengan mekanisme persidangan yang berlaku.
Keterangan para ahli dihadirkan untuk memberikan penjelasan berdasarkan keahlian masing-masing terkait dengan perkara yang sedang diperiksa. Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian yang dipertimbangkan dalam persidangan.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Ahli Bidang Hukum Pidana ditunda dan akan dilaksanakan pada agenda persidangan berikutnya sesuai dengan penetapan Majelis Hakim.
Perkara tersebut melibatkan terdakwa berinisial “K”, yang hadir dalam persidangan dengan didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya.
Tim Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Timur terus mengikuti setiap tahapan persidangan dan melaksanakan pembuktian berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap di hadapan Majelis Hakim.
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan sesuai mekanisme peradilan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






