Kejari Tanjab Timur Terima Tahap II Perkara Kehutanan, Ekskavator Jadi Barang Bukti Utama

oleh -277 Dilihat

TANJUNG JABUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur terus memproses penanganan perkara tindak pidana di bidang kehutanan dengan menerima pelimpahan tahap kedua.

Pada Rabu, 10 Desember 2025, pukul 11.00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Tahap II, yaitu penyerahan dan pemeriksaan Barang Bukti (BB) dalam perkara atas nama tersangka Anton Bin Tausen (Alm).

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 36 angka 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Barang bukti krusial yang diserahkan dan diperiksa meliputi:

  1. 1 (satu) unit alat berat Ekskavator Merk Hitachi warna Orange (nomor mesin HCMATX00L00090430) beserta kunci.

  2. 1 (satu) paket bundel fotokopi yang telah dilegalisir perihal permohonan persetujuan pengelolaan KHm Kelompok Tani Hutan.

Pelaksanaan serah terima dan pemeriksaan BB ini dilakukan oleh petugas Kejaksaan, yaitu: Amalia Soraya Harahap, A.Md. dan Farly Desta Permana, A.Md.Kom. (Petugas Barang Bukti), serta M. Nabil Risqika, S.M. (Penilai Pemerintah Keahlian).

Kegiatan penyerahan dan penelitian barang bukti berjalan dengan lancar, aman, dan tertib. Proses ini menjadi langkah awal bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersiapkan tuntutan demi memastikan pelaku perusakan hutan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.