Kejari Tanjung Jabung Timur Hadiri Rapat Paripurna DPRD Pembahasan Perubahan APBD 2026
Tanjung Jabung Timur – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur turut menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2026–2027 DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang dilaksanakan pada Senin, 28 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur diwakili oleh Staf Intelijen, Wilda Mahaliya, S.H.
Rapat Paripurna tersebut mengagendakan penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan dihadiri oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur beserta jajaran, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyampaikan apresiasi terhadap berbagai pandangan, masukan, koreksi, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD dalam proses pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti berbagai masukan dan rekomendasi tersebut sesuai dengan kewenangan, kemampuan keuangan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kehadiran Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga koordinasi dan sinergi dengan unsur pemerintah daerah serta Forkopimda dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Melalui koordinasi dan sinergi antarlembaga, diharapkan pelaksanaan pemerintahan daerah dapat terus berjalan secara efektif, akuntabel, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

