Komitmen Lindungi Kawasan Hutan, JPU Kejari Tanjab Timur Terima Tahap II Kasus Perusakan Hutan dari Gakkum LHK

oleh -313 Dilihat

TANJUNG JABUNG TIMUR – Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perusakan hutan kembali dipertegas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur menerima pelimpahan perkara serius terkait pelanggaran kawasan hutan yang disidik oleh jajaran Gakkum Kehutanan Provinsi Jambi.

Pada Jumat, 09 Januari 2026, telah dilaksanakan proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama tersangka berinisial “B”. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) untuk segera dilimpahkan ke persidangan.

Sinergi Jaksa Penuntut Umum

Proses administrasi dan pemeriksaan barang bukti dilakukan secara cermat oleh tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, yang terdiri dari:

  1. Shandra Fransiska, S.H., M.H. (JPU Kejati Jambi)

  2. Fikry Fachlevi, S.H. (JPU Kejari Tanjab Timur)

  3. Kamila Dhelivia, S.H. (JPU Kejari Tanjab Timur)

Jeratan Pasal Berlapis dalam Masa Transisi Hukum

Tersangka “B” disangkakan melanggar ketentuan hukum yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni:

  • Dakwaan Pertama: Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU RI No. 41/1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam UU No. 6/2023 (UU Cipta Kerja) Jo Pasal 20 UU No. 1/2023 tentang KUHP serta penyesuaian pidana pada UU No. 1/2026.

  • Dakwaan Kedua: Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf b UU RI No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6/2023 Jo Pasal 20 UU No. 1/2023 (KUHP Nasional).

Konsistensi Kejaksaan “berAKHLAK”

Pelaksanaan Tahap II ini merupakan wujud nyata nilai Kolaboratif antara Kejaksaan dan Penyidik Gakkum LHK, serta nilai Akuntabel dalam memproses tindak pidana yang merugikan kelestarian lingkungan. Kejari Tanjung Jabung Timur memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional guna memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan di wilayah Jambi.

Pasca Tahap II ini, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk memasuki tahap pembuktian di persidangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.