Kejari Tanjab Timur Terima Tahap II Kasus Narkotika Inisial E.D, Komitmen Berantas Peredaran Gelap

oleh -106 Dilihat

TANJUNG JABUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur terus melakukan penegakan hukum secara intensif terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Selasa, 16 Desember 2025, pukul 10.00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Tahap II, yakni penyerahan dan pemeriksaan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka berinisial “E.D”.

Jeratan Pasal Berat

Tersangka E.D diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengenaan ayat (2) pada pasal-pasal tersebut mengindikasikan bahwa jumlah barang bukti yang terlibat memiliki bobot yang signifikan atau merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang menjadi atensi serius bagi aparat penegak hukum.

Proses Administrasi Barang Bukti

Kegiatan penelitian dan pemeriksaan barang bukti tersebut dilakukan untuk memastikan integritas dan kesesuaian data hukum sebelum kasus ini dinaikkan ke tahap persidangan. Petugas yang melaksanakan kegiatan ini adalah:

  • Amalia Soraya Harahap, A.Md. (Petugas Barang Bukti)

  • Tasya Nur Annisa BR N, A.Md. (Petugas Barang Bukti)

  • M. Nabil Risqika, S.M. (Penilai Pemerintah Keahlian)

Pelaksanaan pemeriksaan berjalan dengan aman dan tertib. Dengan diselesaikannya proses Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersangka E.D ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.