Senin, 10 Juni 2024 Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1414 K/Pid/2023 tanggal 30 November 2023 dalam Perkara Tindak Pidana Atas Nama Terpidana NL yang melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun. Terhadap terpidana NL berdasarkan Surat Pengantar Nomor: TAR-137/L.5.18/Eoh.3/06/2024 dilakukan eksekusi ke Lapas Perempuan kelas IIA di Muaro Jambi
Kegiatan tersebut di dampingi oleh :
- Anwar Arief (Staff Pidum)
- Bobby Pradipta (Staff Pidum)
Terpidana NL telah melalui proses hukum dan telah memperoleh putusan sebagai berikut :
a. Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : 11/Pid.B/2023/PN.Tjt tanggal 13 Juli 2023, dengan Amar Putusan :
- Menyatakan Terdakwa NL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan barang dan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah potongan kayu meranti;
- 1 (satu) bungkus serbuk kayu bekas gesekan chainsaw;
- 2 (dua) buah potongan tanaman bambu;
- 2 (dua) buah potongan dahan tanaman karet;
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)
b. Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 139/PID/2023/PT JMB tanggal 24 Agustus 2023, dengan amar putusan :
- Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 11/Pid.B/2023/PN Tjt, tanggal 13 Juli 2023, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dan pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa NL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana “Secara bersama-sama menyuruh melakukan pengrusakan barang dan pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah potongan kayu meranti;
- 1 (satu) bungkus serbuk kayu bekas gesekan chainsaw;
- 2 (dua) buah potongan tanaman bambu;
- 2 (dua) buah potongan dahan tanaman karet;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1414 K/Pid/2023 tanggal 30 November 2023, dengan amar putusan :
- Menolak Permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Tannjung Jabung Timur tersebut Pemohon Kasasi I Terdakwa NL
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa terhadap putusan tersebut diterbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-91/L.5.18/Eku.3/02/2024 tanggal 15 Februari 2024, dan pihak Jaksa telah melakukan upaya eksekusi dengan melayangkan surat pemanggilan terhadap terpidana yaitu :
- NL
- Surat Pemanggilan Terpidana Ke-I Nomor : B-455/L.5.18.3/Eoh.2/03/2024 tanggal 05 Maret 2024;
- Surat Pemanggilan Terpidana Ke-II Nomor : B-490/L.5.18.3/Eoh.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024;
- Surat Pemanggilan Terpidana Ke-III Nomor : B-490/L.5.18.3/Eoh.2/05/2024 tanggal 08 Mei 2024;
- Surat Pemanggilan Terpidana Ke-IV Nomor : B-894/L.5.18.3/Eoh.2/05/2024 tanggal 28 Mei 2024;
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1414 K/Pid/2023 tanggal 30 November 2023, dengan amar putusan :
- Menolak Permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur tersebut Pemohon Kasasi I Terdakwa II. NL
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
- Bahwa pelaksanaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Fusthathul Amul Huzni, S.H) bersama dengan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Nurul Afifah Ana, S.H), personil bidang Intelijen, dibantu personil dari Polres Tanjung Jabung Timur;
- Bahwa terhadap terpidana NL dilakukan pengantaran oleh pihak keluarga ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur;
Bahwa kegiatan Pemindahan Tahanan berjalan dengan lancar dan mematuhi protokol Kesehatan.







