Peletakan Sita Eksekusi No. 10/Pdt.Eks/2022/PN. Btm terhadap 2 Unit Kapal Milik Termohon

oleh -2304 Dilihat

Pada hari Kamis, tanggal 9 Maret 2023 pukul 09.00 WIB bertempat di KSOP Talang Duku. Kepala Seksi Perdata dan TUN (Hafiezd,S.H.,M.H) bersama dengan staf Datun melaksanakan Peletakan Sita Eksekusi No. 10/Pdt.Eks/2022/PN. Btm terhadap 2 Unit Kapal Milik Termohon yaitu :
1. Kapal SB III di Galangan Kapal di Talang Duku;
2. Kapal SB II di Pelabuhan Pasir, Angso Duo Jambi

Bahwa dalam kegiatan tersebut, juga dihadiri oleh :
1. Irwanto (Pemda Kabupaten Tanjung Jabung Timur);
2. H. Moh. Idris (Pemda Kabupaten Tanjung Jabung Timur);
3. Kahfi A Luthfi (Panitera PN Ma. Jambi);
4. Muslim (Juru Sita PN Ma. Jambi);
5. Gunawan (KSOP Talang Duku);
6. Alit AG (PT. PELINDO)
7. Toni Daud Tjoa (Termohon/ PT. SCM)

KSOP Talang Duku merekomendasikan agar objek sita eksekusi berupa kapal dapat tetap bergerak agar tidak membahayakan lingkungan perairan. Panitera PN Muaro Jambi menyampaikan bahwa setelah dilaksanakannya peletakan sita eksekusi tidak boleh dilakukan peralihan Hak terhadap objek yang disita.

No More Posts Available.

No more pages to load.