Sehubungan dengan Tugas dan fungsi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/Ja/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia serta Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/A/Ja/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset.
Pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 Pukul 10.00 WIB bertepatan di Lapangan kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum periode Juli s/d September 2023 sebanyak 31 (Tiga Puluh Satu) perkara terdiri:
1. 23 (dua puluh tiga) perkara TPUL (Narkotika);
2. 2 (dua) Perkara KAMNEGTIBUM (Perjudian dan Cabul);
3. 6 (enam) perkara OHARDA (Pencurian).
– Adapun 31 (tiga puluh satu) barang rampasan yang akan dimusnahkan terdiri dari :
a. Narkotika jenis sabu dengan berat 20.78 Gr (Bruto);
b. Alat hisab sabu (Bong);
c. Mancis/Korek api;
d. Tas dan Dompet;
e. Timbangan Digital;
f. Plastik Lip Kosong;
g. Simcard;
h. Pakaian;
i. Pisau;
j. Potongan Besi;
k. Kotak Amal.
l. Senjata Api
Acara tersebut dihadiri dan dilaksanakan oleh :
a. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur
b. Perwakilan Kapolres Tanjung Jabung Timur;
c. Perwakilan PN Tanjung Jabung Timur
d. Perwakilan Lapas Narkotika Tanjung Jabung Timur;
e. Sekretaris Dinas Kesehatan Kab. Tanjung Jabung Timur;
dan seluruh Kasi dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Ti







