Pada hari ini Senin tanggal 18 Maret 2024 pukul 20.13 WIB bertempat di Lapas Narkotika kelas II B Muara Sabak telah dilaksanakan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : 1/Pen.Pid/2024/Pn.Tjt – Nomor : 9/Pen.Pid/2024/Pn.Tjt oleh Jaksa Kejari Tanjung Jabung Timur Pito Riezki Dewantara, S.H. terkait Penangguhan Tahanan atas nama Para Terdakwa :
1. A
2. MA
3. H
4. R
5. A
6. AT
7. A
8. MB
9. E









