Kejari Tanjung Jabung Timur Melaksanakan Restoratif Justice Pada Perkara Kekerasan Terhadap Anak

oleh -1702 Dilihat

Pada Hari Selasa, 28 Mei 2024 pukul 13.00 s/d selesai, bertempat di Ruang Video Conference Kejari Tanjung Jabung Timur, Kasi Tindak Pidana Umum (Fusthathul Amul Huzni, S.H.) telah didampingi Jaksa Fungsional (Nurul Afifa Ana, S.H, Putri Hosiana Triutama, S.H dan Kukuh Prima,S.H.) telah melaksanakan Keadilan Restorative / Restorative Justice (RJ)

Dengan Tersangka Said Abd Roni Perkara menyangkut Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang 

Kajari Tanjung Jabung Timur Bambang Supriyanto, S.H., M.H. melalui Kasi Pidum Fusthathul Amul Huzni, S.H. mengatakan, bahwa pelaksanaan Restorative Justice (RJ) tersebut sesuai dengan ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) serta pimpinan menyetujui bahwa perkara tersebut dinyatakan dihentikan penuntutan karena telah memenuhi syarat Restorative Justice (RJ).

Kasi Pidum Fusthathul Amul Huzni, S.H. menjelaska kronologis kejadian  Berawal pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 17.30 WIB di JI. Delta Kelurahan Nipah Panjang II. Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjab Timur Mhd Fahri Ramdhan bin Andi Baso (korban), sedang menebang dan mengambil 5 (lima) batang bambu kuning milik tersangka Said Abd Roni alias Rani bin Said Hamzah, kemudian korban yang bernama Mhd Fahri Ramdhan mengambil 5 batang bambu kuning untuk kegiatan pramuka tanpa izin si pemilik. Kemudian dalam perjalanan pulang Mhd Fahri Ramdhan, bertemu dengan pemilik Bambu Said Abd Robi alias Rani, langsung Tersangka mengatakan, “siapo yang nyuruh kau ambek bambu disano”, lalu dijawab oleh Anak tersebut “katonyo boleh ngambek bambu disitu” merasa kesal sebab bambu kuning miliknya sudah sering kali ditebang tanpa seizinnya langsung tersangka menampar Anak, merasa tidak senang anaknya di tampar, orang tua anak tersebut melaporkan kasus ke Polres Tanjung Jabung Timur.

Setelah menerima berkas perkara dari Polres Tanjung Jabung Timur, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melakukan Restorative Justice (RJ) , kepada korban dan tersangka. Sementara itu tersangka Said Abd Robi alias Rani mengucapkan terimakash kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanjab Timur. “Terimakash banyak kepada Kejaksaan Negeri Tanjab Timur yang telah melakukan
Restorative justice untuk saya”ucapnya.Usai menerima Restorative justice tersangka Said Abd Robi alias Rani melakukan sujud syukur karena, ia telah bebas dari tuntutan hukum karena perbuatannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.