Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Timur Hadiri Persidangan Perkara Tipikor SMAN 6 Tanjung Jabung Timur

oleh -119 Dilihat

Jambi, 3 September 2026 — Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Pendidikan SMAN 6 Tanjung Jabung Timur pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.

Persidangan dilaksanakan pada Kamis, 3 September 2026, pukul 16.00 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh Penasihat Hukum Terdakwa.

Persidangan Berlangsung Sesuai Agenda

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Vivi Purnamawati, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota I Lamhot Nainggolan, S.H., M.H. dan Hakim Anggota II Yoanna Nilakresna, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Mohamad Sjafrudin, S.H.

Dalam persidangan tersebut, Terdakwa “K” hadir dengan didampingi oleh Penasihat Hukum. Sementara itu, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Muhammad Arifin Siregar, S.H., turut mengikuti jalannya persidangan hingga selesai.

Agenda persidangan berupa pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan perkara di persidangan, yang memberikan kesempatan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atas perkara yang sedang diperiksa.

Penuntut Umum Kawal Proses Persidangan

Kehadiran Penuntut Umum dalam persidangan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penuntutan perkara pidana, termasuk perkara Tindak Pidana Korupsi.

Dalam setiap tahapan persidangan, Penuntut Umum senantiasa mengedepankan profesionalisme, objektivitas, kecermatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum acara yang berlaku. Seluruh proses persidangan juga dilaksanakan dengan menghormati hak-hak Terdakwa serta prinsip peradilan yang adil.

Perkara ini berkaitan dengan pekerjaan pembangunan/rehabilitasi prasarana pendidikan pada SMAN 6 Tanjung Jabung Timur yang dilaksanakan melalui DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022. Proses pemeriksaan perkara selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan sesuai dengan agenda yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Menjunjung Proses Hukum dan Kepastian Hukum

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab, termasuk dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.

Setiap tahapan perkara akan dijalankan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan juga tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

No More Posts Available.

No more pages to load.