Jambi, 7 September 2026 — Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Pendidikan SMAN 6 Tanjung Jabung Timur pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.
Persidangan dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026, pukul 17.00 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, dengan agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa.
Majelis Hakim Bacakan Putusan
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Vivi Purnamawati, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota I Lamhot Nainggolan, S.H., M.H. dan Hakim Anggota II Yoanna Nilakresna, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Mohamad Sjafrudin, S.H.
Dalam persidangan tersebut, Terdakwa “K” hadir dengan didampingi oleh Penasihat Hukum. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Muhammad Arifin Siregar, S.H., turut hadir dan mengikuti seluruh rangkaian persidangan.
Agenda pembacaan putusan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana setelah sebelumnya para pihak diberikan kesempatan menyampaikan tuntutan maupun pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Penuntut Umum Ikuti Proses Persidangan
Kehadiran Penuntut Umum dalam persidangan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penuntutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi. Penuntut Umum mengikuti proses persidangan secara cermat dengan memperhatikan seluruh fakta dan proses hukum yang telah berlangsung.
Perkara tersebut berkaitan dengan pekerjaan pembangunan/rehabilitasi prasarana pendidikan SMAN 6 Tanjung Jabung Timur pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang bersumber dari DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.
Dalam menjalankan tugasnya, Penuntut Umum senantiasa mengedepankan profesionalisme, integritas, objektivitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Komitmen Penegakan Hukum yang Profesional
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Setiap proses hukum dilaksanakan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur juga menghormati putusan dan seluruh proses peradilan yang berlangsung, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law serta asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







