Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Timur Sampaikan Tanggapan atas Pledoi dalam Perkara Tipikor SMAN 6 Tanjung Jabung Timur

oleh -12 Dilihat

Jambi, 4 September 2026 — Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur kembali mengikuti persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Pendidikan SMAN 6 Tanjung Jabung Timur pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.

Persidangan dilaksanakan pada Jumat, 4 September 2026, pukul 11.00 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, dengan agenda tanggapan Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa/Penasihat Hukum serta Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa.

Penuntut Umum Sampaikan Tanggapan atas Pledoi

Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Muhammad Arifin Siregar, S.H., menyampaikan tanggapan terhadap Nota Pembelaan (Pledoi) yang sebelumnya telah disampaikan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya.

Agenda tanggapan tersebut merupakan bagian dari tahapan persidangan perkara pidana, di mana Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk memberikan respons terhadap argumentasi pembelaan yang telah disampaikan oleh pihak Terdakwa.

Setelah tanggapan Penuntut Umum disampaikan, persidangan dilanjutkan dengan Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa sebagai bagian dari proses penyampaian pendapat hukum masing-masing pihak sebelum perkara memasuki tahapan persidangan berikutnya.

Persidangan Dipimpin Majelis Hakim

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Vivi Purnamawati, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota I Lamhot Nainggolan, S.H., M.H. dan Hakim Anggota II Yoanna Nilakresna, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Mohamad Sjafrudin, S.H.

Sementara itu, Terdakwa “K” hadir dalam persidangan dengan didampingi oleh Penasihat Hukum.

Seluruh rangkaian persidangan berlangsung sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. Penuntut Umum mengikuti proses persidangan dengan tetap mengedepankan profesionalisme, kecermatan, dan objektivitas berdasarkan fakta-fakta serta alat bukti yang telah terungkap dalam persidangan.

Penegakan Hukum yang Profesional dan Berintegritas

Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam setiap tahapan persidangan, Penuntut Umum tetap menghormati hak-hak Terdakwa dan Penasihat Hukumnya untuk menyampaikan pembelaan maupun tanggapan sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana.

Proses hukum terhadap perkara tersebut selanjutnya akan berjalan sesuai dengan tahapan persidangan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

No More Posts Available.

No more pages to load.