Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejari Tanjung Jabung Timur

oleh -1590 Dilihat

Pada 6 Februari 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur diwakili Kepala Seksi Intelijen (Rahmad Abdul,S.H), Kasubsi I Seksi Intelijen (Kukuh Prima,S.H) dan Kasubsi II Seksi Intelijen (Fikry Fachlevi, S.H) telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tentang “Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa,Pengadaan Barang Jasa di Desa dan Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa” di dua lokasi, di Desa Merbau pada pukul 11:00 WIB dan di Desa Mendahara Tengah pukul 15:00 WIB

Bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di kedua lokasi tersebut dihadiri oleh :
1. Kepala Dinas PMD Tanjung Jabung Timur (Mariontoni,S.Sos)
2. Camat Mendahara (Junaidi,S.P.,M.Si)
3. Kepala Desa Bakti Idaman (Surpso)
4. Kepala Desa Merbau diwakili oleh Sekretaris Desa (Amirudin)
5. Kepala Desa Sungai Tawar (Muhammad Raude)
6. Kepala Desa Mendahara Tengah (Nur Hidayah)
7. Para peserta penyuluhan yang terdiri dari masyarakat dan Perangkat Desa Merbau,Bakti Idaman,Sungai Tawar,dan Mendahara Tengah

Kegiatan diawali oleh kata sambutan oleh Kepla Dinas PMD Tanjung Jabung Timur yang menyampaikan ;
– Program ini merupakan kesempatan baik untuk para warga dan aparatur desa untuk meningkatkan pengetahuan lebih luas khususnya terkait penegakkam hukum di wilayah pemerintahan desa
– Pada pelaksanaan penyuluhan hukum nanti,merupakan kesempatan untuk berinteraksi antara pihak desa dan kejaksaan
– Dibutuhkan pertanggung jawaban terkait pengelolaan dana desa,dan dana desa yang dikelola tersebut harus bisa bermanfaat bagi masyarakat
– Dinas PMD dalam hal ini bertindak sebagai pembantu Bupati Tanjung Jabung Timur terhadap mengawasi dan monitoring serta evaluasi di seluruh Desa di Kab. Tanjung Jabung Timur,agar desa-desa melakukan pelaksanaan kegiatan/tugas sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku
– Harapannya pada pelaksanaan Jaga Desa ini,para masyarakat interaktif pada kegiatan ini dengan bertanya dan berkonsultasi terhadap semua permasalahan di Desa Pandan Sejahtera untuk memperlancar pelaksanaan tugas yang tetap sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku

Bahwa selanjutnya pemaparan oleh Kepala Seksi Intelijen di kedua lokasi tersebut. dijelaskan sebagai berikut ;

1)Peran Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa
Desa merupakan representasi dari kesatuan masyarakat hukum terkecil yang telah ada dan tumbuh berkembang seiring dengan sejarah kehidupan masyarakat Indonesia dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan kehidupan bangsa Indonesia.

Sebagai wujud pengakuan Negara terhadap Desa, khususnya dalam rangka memperjelas fungsi dan kewenangan desa, serta memperkuat kedudukan desa dan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan, diperlukan kebijakan penataan dan pengaturan mengenai desa yang diwujudkan dengan lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Desa merupakan Kesatuan Masyarakat Hukum Yang Memiliki Batas Wilayah Yang Berwenang Untuk Mengatur Dan Mengurus Urusan Pemerintahan, Kepentingan Masyarakat Setempat Berdasarkan Prakarsa Masyarakat, Hak Asal Usul, Dan/Atau Hak Tradisional Yang Diakui Dan Dihormati Dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Penyuluhan terhadap masyarakat desa perlu dilakukan karena pada indeks penanganan tindak pidana korupsi tiap tahunnya,persentase tindakan tersebut terjadi di tingkat Desa merupakan yang tertinggi. Bahwa faktor terbesar yang menyebabkan hal tersebut merupakan ketidak tahuan para pemerintah desa terkait aturan/regulasi tersebut

Tujuan dana desa antara lain adalah :
– Meningkatkan pelayanan publik di desa
– Mengentaskan kemiskinan
– Memajukan perekonomian desa
– Mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa
– Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan

Kepala Seksi Intelijen juga menekankan kepada para pihak Desa yang mengelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk mengelola Core Business pada Bumdes sesuai dengan kondisi di Desa tersebut (seperti jika desa tersebut banyak lahan kosong dan jenis tanah gambut,di desa tersebut diproyeksikan untuk membangun Bumdes dengan Core Business Perkebunan Sawit,bukan justru membangun Bumdes dengan Core Business Perikanan atau bidang lain yang bertentangan dengan wilayah di Desa tersebut) dan harus diproyeksikan Bumdes tersebut apakah dapat keuntungan atau tidak,karena jika Bumdes merugi hal tersebut termasuk kerugian negara

-Bahwa dana desa secara garis besar berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara(APBN),namun untuk beberapa desa yang sudah maju terdapat beberapa sumber dana desa selain APBN,yaitu ; Pendapatan Asli Desa,Badan Usaha Milik Desa (Bumdes),dan Modal dari pihak lain. Selanjutnya alokasi dana desa bersumber dari Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD)

-Bahwa Pengaturan mengenai tindak pidana korupsi (UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU nomor 20 tahun 2001. Karena penyimpangan pengelolaan dana desa merupakan potensi tindak pidana Korupsi) ,yaitu :

• Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

• Pasal 3 yang berbunyi
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri ata orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan keenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

2)Peran Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam mengopotimalkan Aset Desa
-Bahwa beberapa jenis aset desa berdasarkan pasal 2 permendagri 01/16 adalah :
• Kekayaan Asli Desa;
• Kekayaan milikDesa yang dibeli dari APB Desa;
• Kekayaan Desa yang diperoleh darihibah dan sumbangan;
• Kekayaan Desa yang diperoleh sebagal pelaksanaan dari
• Perjanjian/kontrak;
• Hasil kerja samaDesa;
• Kekayaan Desa yang berasal dariperolehan lain yang sah.

Kepala Seksi Intelijen juga menjelaskan pelaksanaan program “Jaga Desa” tidak hanya mencakup pada bidang Intelijen saja,melainkan ;
• Bidang Pidana Umum : yaitu adanya penerapan Restorative Justice,yang bertujuan untuk penghentian proses penuntutan,sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Bahwa pada implementasi nya,di Kab. Tanjung Jabung Timur terdapat beberapa desa yang telah menjadi rumah Restorative Justice sebagai bentuk nyata penerapan Restorative Justice sebagai bentuk hubungan Kejaksaan dengan Desa melalui bidang Tindak Pidana Umum
• Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara : Bahwa pada bidang Datun di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur,JPN (Jaksa Pengacara Negara) dapat berperan untuk membantu pihak Desa menyusun Legal Drafting terkait Perdes (Peraturan Desa)

-Bahwa selama pemaparan di kedua lokasi,terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta :
1. Bahwa apakah bisa pihak Desa membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang hukum pidana?
2. Bahwa ketika melakukan pungutan terkait pelaksanaan kegiatan Desa atau pembangunan Fisik,apakah hal tersebut termasuk tindak pidana?
3. Bahwa terdapat perbedaan antara pelaksanaan Bumdes di Desa dan Kota khususnya dari segi biaya,kemudian apakah ada petunjuk atau langkah-langkah terkait pengelolaan Bumdes,terlebih lagi meningat nantinya akan ada kaitan Bumdes untuk berkontribusi dan ikut andil dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis?
4. Bahwa terkait aset deda di Desa Merbau,aset-aset desa tersebut selalu di data dan di inventaris,namun Sekretaris Desa Merbau belum pernah melakukan penghapusan aset desa,bagaimana kah ketentuan dan tata cara pelaksanaan penghapusan aset Desa tersebut?
5. Bahwa apakah solusi bagi TPK untuk tidak menggunakan Konsultan,dalam RAPBDes sedangkan SDM di Desa pun juga tidak bisa melakukan hal tersebut,bagaimana kah ketentuan dan cara pelaksanaannya?
6. Bahwa jika seandainya ketua Bumdes tidak sanggup mengelola Bundes terlebih lagi mengingat nantinya akan ada keterlibatan Bumdes dalam pelaksanaan MBG (Makan Bergizi Gratis)
7. Bahwa apa saja komoditi pangan yang dapat dipasok atau dikelola oleh Bumdes terkait Ketahanan Pangan dan Program Makan Bergizi Gratis tersebut?
8. Bahwa apakah boleh untuk ketahanan pangan sebesar 20% tersebut bisa dialokasikan untuk pembelian bibit tanaman?

Dan pertanyaan tersebut dijawab oleh Kepala Seksi Intelijen ;
1. Bahwa terkait Peraturan Desa tentang hukuman Pidana,hal tersebut tidak bisa dilakukan karena sudah ada peraturan dengan kedudukan lebih tinggi seperti (Undang-Undang) yang telah mengatur terkait pelanggaran tindak Pidana,bahwa dalam Perdes hendaknya lebih mengarah kepada teknis pengelolaan dana desa
2. Bahwa jika hal tersebut merupakan sumbangan secara terbuka dan sukarela,hal tersebut juga harus dimasukkan ke dalam pemasukan desa dan hendaknya tidak ada paksaan jika pihak desa akan melakukan permintaaj sumbangan
3. Bahwa BUM Desa mendapat peranan dominan dalam Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional .BUMDes berperan sebagai Pengelola Lumbung Pangan Desa(DesaMandiri Pangan) ; Sebagai Unit Layanan Makanan Bergizi; Pemasok bahan pangan. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa;
4. Bahwa terkait penghapusan aset desa,dapat dilakukan untuk mencegah penumpukan aset desa yang nilai gunanya berkurang. untuk penghapusan aset dess yang sifat nya strategis seperti tanah kas desa,harus terlebih dahulu mendapat izin perkabel dari Bupati. bahwa hendaknya nanti ditampilkan bukti dukung pada penghapusan aset,seperti rusak,atau surat keterangan hilang jika barang tersebut memang kehilangan
5. Bahwa menggunakan konsultan yang berintegritas dan memiliki kemampuan yang memadai,hal tersebut bukanlah masalah. Yang menjadi kekhawatiran adalah konsultan yang tidak melakukan survey lapangan dan tidak berkompeten sehingga berpotensi adanya tidak optimalnya penilaian konsultan tersebut. Bahwa hendaknya jika tidak menggunakan konsultan,pihak Desa bersurat dan berkoordinasi dengan OPD/Instansi terkait di Kabupaten,seperti dinas PUPR dan Perkin agar nantinya bisa ada pertanggung jawaban dan pelaksanaanya dilaksanakan oleh pihak yang memiliki kompetensi
6. Bahwa terkait hal tersebut dapat dibantu melalui legal drafting penyusunan Perdes melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,dan nantinya akan ada slot kuota 20 desa untuk penyususnan legal drafting di Kab. Tanjung Jabung Timur
7. Bahwa terkait hal tersebut,hendaknya tiap-tiap Desa menentukan komoditi pilihan nya berdasarkan komoditi/SDA unggulan di tiap-tiap desa. Misalnya jika di Desa tersebut mayoritas komoditi nya adalah perkebunan,maka hendaknya Pihak Desa bergerak di bidang perkebunan tersebut. Dan juga telah dijelaskan bahwa
8. Bahwa hendaknya diambil langkah yang lebih rasional,karena hal tersebut belum tepat dilakukan untuk kondisi saat ini. Karena jika pihak Desa mengalokasikan 20% dari anggaran Desa untuk hal tersebut dengan situasi dan kondisi saat ini,lebih baik dialokasikan untuk program dengan kegiatan yang lebih memungkinkan,karena Bumdes masih dapat mengelola Lumbung Pangan Desa (Desa Mandiri Pangan) dengan Membeli hasil panen petani, pekebun, peternak dan nelayan secara langsung sebagai cadangan pangan desa ,dan Menyediakan fasilitas penyimpanan seperti gudang dingin atau lumbung desa untuk menjaga ketersediaan bahan pangan sebagai cadangan pangan desa.

Bahwa kegiatan Jaga Desa di Desa Merbau berakhir sekira pukul 13:30 WIB ; dan Kegiatan di Desa Mendahara Tengah berakhir sekira pukul 17:30 WIB berjalan dengan aman,lancar,dan tertib

No More Posts Available.

No more pages to load.