Perkuat Penegakan Hukum Narkotika, Kejari Tanjab Timur Terima Tahap II Barang Bukti Kasus FK dan MA

oleh -35 Dilihat

TANJUNG JABUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur terus menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dengan memproses pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.

Pada Selasa, 16 Desember 2025, pukul 10.00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Tahap II, yaitu penyerahan dan pemeriksaan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka dengan inisial “FK” dan “M.A”.

Kedua tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut merujuk pada pelanggaran berat terkait peredaran, kepemilikan, serta pemufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I dengan jumlah yang signifikan.

Kegiatan pemeriksaan barang bukti ini dilakukan secara teliti oleh tim teknis Kejaksaan, yang terdiri dari:

  • Amalia Soraya Harahap, A.Md. (Petugas Barang Bukti)

  • Tasya Nur Annisa BR N, A.Md. (Petugas Barang Bukti)

  • M. Nabil Risqika, S.M. (Penilai Pemerintah Keahlian)

Proses penelitian ini bertujuan untuk memastikan keabsahan, kesesuaian jumlah, serta kondisi fisik barang bukti sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Langkah ini merupakan bagian krusial dalam prosedur hukum acara pidana guna menjamin pembuktian yang kuat dalam persidangan nantinya. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan protokol hukum yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.