Persidangan Pembacaan Putusan terdakwa AR, CRA, ST, YL dan MIH perkara Tindak Pidana Korupsi Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II Cabang Jambi pada tahun 2019-2021

oleh -2323 Dilihat

Pada hari Kamis, 27 Juni 2024 pukul 14.00 s/d 15.45 WIB, Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Timur / Jaksa Ahli Pratama (Fatmaul Yasyak, S.H.) dan Plt. Kasubsitut / Jaksa Ahli Pratama (Kukuh Prima, S.H) telah melaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II Cabang Jambi pada tahun 2019-2021 di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Ronald Salnofri Bya, S.H,.M.H., Hakim Anggota 1 Yofistian, S.H. dan Hakim Anggota 2 Yoanna Nilakresna, S.H.,M.H. dihadiri serta Terdakwa AR, CRA, ST dan YL MIH didampingi oleh Fauzan, S.H. selaku Pengacara Terdakwa.

Bahwa Majelis Hakim membacakan 5 Putusan atas nama terdakwa AR, CRA, ST ,YL dan MIH dengan memutuskan:

  1. Menyatakan Terdakwa AR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun.
  2. Menyatakan Terdakwa ST terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun.
  3. Menyatakan Terdakwa CRA, lepas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
  4. Menyatakan Terdakwa YL, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan
  5. Menyatakan Terdakwa MIH, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.