Pada hari Kamis, 27 Juni 2024 pukul 14.00 WIB, Petugas Barang Bukti kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Amalia Soraya Harahap, A.Md. / Farly Desta Permana A.Md.Kom. / Tasya Nur Annisa Br N, A. Md) telah melaksanakan Penilaian Barang Rampasan yang digunakan untuk PSP oleh KPKNL Penilai Pemerintah Ahli Muda (Kukuh Anggraito),Penilai Pemerintah Ahli Pertama (Decky Fitriadi dan Eko Wahyu Guntoro) berupa :
– 1 ( satu) unit sepeda motor Honda beat street warna silver tanpa nopol dengan nomor rangka MH1JM8210NK721678 dan nomor mesin JM82E1719796
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan Nopol BH 2684 AU dengan nomor rangka MH1JMB110NK042671 nomor mesin JMB1E-1042760
– 1 (satu) unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih dengan Nomor Polisi BH 8612 MQ, dengan Nomor Mesin 3SZDHA6652 dan Nomor Rangka MHKP3CA1JMK229464;






