MUARA SABAK – Proses persidangan perkara tindak pidana umum dengan terdakwa berinisial “TA” terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi fakta dan ahli, kali ini giliran pihak terdakwa yang menggunakan hak hukumnya untuk menghadirkan saksi yang meringankan.
Pada Senin, 09 Februari 2026, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda Pemeriksaan Saksi A de Charge (Saksi Meringankan) dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 363 Ayat (1) angka 4 KUHPidana dan/atau Pasal 480 angka 1 dan angka 2 KUHPidana.
Majelis Hakim dan Pihak Persidangan
Sidang dipimpin secara kolektif oleh Majelis Hakim yang terdiri dari:
-
Ketua Majelis: Anselmus Vialino Sinaga, S.H.
-
Hakim Anggota 1: Yessika Florencia, S.H.
-
Hakim Anggota 2: Amelia Amrina Rosyada, S.H., M.H.
Hadir dalam persidangan mewakili Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, tim Jaksa Penuntut Umum:
-
Nurul Afifah Ana, S.H.
-
Kamila Dhelivia, S.H.
Agenda Pemeriksaan Saksi A de Charge
Dalam persidangan kali ini, pihak Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menghadirkan 4 (empat) orang saksi yang meringankan. Kehadiran saksi-saksi tersebut bertujuan untuk memberikan keterangan dari sudut pandang yang membela atau meringankan posisi hukum terdakwa atas dakwaan yang diajukan oleh JPU.
Tim JPU Kejari Tanjung Jabung Timur secara cermat mengikuti setiap keterangan yang disampaikan oleh para saksi tersebut guna memastikan kesesuaian fakta di persidangan dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Situasi Persidangan
Persidangan berjalan dengan lancar, tertib, dan tetap menjunjung tinggi prinsip peradilan yang adil (fair trial). Seluruh keterangan saksi telah dicatat dalam berita acara persidangan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini.






