Tahap Akhir Pembuktian, JPU Kejari Tanjab Timur Periksa Terdakwa “TA” di Persidangan

oleh -68 Dilihat

MUARA SABAK – Persidangan perkara tindak pidana umum dengan terdakwa berinisial “TA” telah memasuki babak akhir pemeriksaan materiil. Keterangan terdakwa menjadi poin krusial bagi Penuntut Umum untuk mengonfirmasi seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang telah dihadirkan pada persidangan sebelumnya.

Pada Kamis, 12 Februari 2026, pukul 11.30 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, telah dilangsungkan persidangan lanjutan dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa.

Majelis Hakim dan Tim Penuntut Umum

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang terdiri dari:

  • Ketua Majelis: Anselmus Vialino Sinaga, S.H.

  • Hakim Anggota 1: Yessika Florencia, S.H.

  • Hakim Anggota 2: Amelia Amrina Rosyada, S.H., M.H.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur diwakili oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU):

  • Bella Diatry, S.H.

  • Kamila Dhelivia, S.H.

Inti Persidangan

Terdakwa “TA”, yang didakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) angka 4 KUHPidana dan/atau Pasal 480 angka 1 dan angka 2 KUHPidana, memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim dengan didampingi Penasihat Hukumnya.

Dalam persidangan ini, JPU menggali konsistensi keterangan terdakwa terkait peristiwa hukum yang terjadi. Pemeriksaan ini merupakan langkah final dalam rangkaian pembuktian sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembacaan tuntutan pidana (Requisitoir).

Kondisi Persidangan

Seluruh rangkaian kegiatan persidangan berjalan dengan aman, lancar, dan tertib. Dengan selesainya pemeriksaan terdakwa, majelis hakim menutup persidangan dan akan menjadwalkan kembali agenda sidang selanjutnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.