MUARA SABAK – Proses pembuktian dalam perkara tindak pidana umum dengan Terdakwa berinisial “TA” memasuki babak krusial. Setelah rangkaian pemeriksaan saksi-saksi, persidangan kini berfokus pada pendalaman teori hukum melalui keterangan ahli serta keterangan langsung dari pihak terdakwa.
Pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, telah dilangsungkan persidangan lanjutan dengan agenda Pemeriksaan Ahli dan Pemeriksaan Terdakwa.
Komposisi Persidangan
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim:
-
Ketua Majelis: Anselmus Vialino Sinaga, S.H.
-
Hakim Anggota: Yessika Florencia, S.H. dan Amelia Amrina Rosyada, S.H., M.H.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Jabung Timur, Nurul Afifah Ana, S.H. dan Kamila Dhelivia, S.H., hadir untuk mengawal konsistensi dakwaan Pasal 363 Ayat (1) angka 4 KUHPidana dan/atau Pasal 480 angka 1 dan angka 2 KUHPidana.
Pemeriksaan Ahli dan Keterangan Terdakwa
Dalam persidangan ini, pihak Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menghadirkan:
-
Satu Orang Ahli Hukum Pidana: Memberikan tinjauan teoritis terkait unsur-unsur pasal yang didakwakan dari sudut pandang akademis dan hukum positif.
-
Pemeriksaan Terdakwa: Majelis Hakim dan JPU menggali keterangan langsung dari Terdakwa “TA” mengenai kronologi dan keterlibatannya dalam peristiwa hukum yang terjadi.
Tim JPU secara proaktif melakukan tanya jawab untuk menguji validitas keterangan ahli serta mengonfrontasi keterangan terdakwa dengan alat bukti yang telah dihadirkan pada persidangan sebelumnya. Langkah ini dilakukan guna memastikan fakta materiil terungkap secara utuh.
Situasi Kondusif
Meskipun agenda pemeriksaan ahli dan terdakwa berlangsung cukup dinamis dengan perdebatan hukum, persidangan berjalan dengan aman, lancar, dan tertib. Sidang akan dilanjutkan kembali sesuai jadwal untuk memasuki tahapan tuntutan (requisitoir) oleh Penuntut Umum.






