Pada hari Selasa, 18 Februri 2025 pukul 13.10 WIB, Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Timur (M. Fariz Fadilah Januarizky, S.H) telah melaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi terdakwa “NB” terkait Penyalahgunaan Dana Zakat, Infaq dan Sodaqoh (ZIS) untuk Kepentingan Pribadi pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kab. Tanjung Jabung Timur Ta. 2016 s/d 2021.
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Yofistian, S.H,.M.H Hakim Anggota 1 Damayanti Permaisuri, S.H. dan Hakim Anggota 2 Yoanna Nilakresna, S.H.,M.H dihadiri Penuntut Umum pada Kejari Tjt, M. Fariz Fadilah Januarizky, S.H (Jaksa fungsional) dan Terdakwa “NB” didampingi oleh Ihsan Hasibuan, SH., MH. dkk selaku pengacara terdakwa.
Bahwa Penuntut umum Kejari Tjt membacakan tuntutan atas nama terdakwa “NB” untuk menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa “NB” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair.
2. Membebaskan terdakwa “NB” oleh karena itu dari Dakwaan Primair ;
3. Menyatakan terdakwa “NB” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Undang Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidiair ;
4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa “NB” berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
7. Menyatakan barang bukti berupa : Nomor 1 s/d 277 Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kab. Tanjung Jabung Timur melalui terdakwa “NB”
Bahwa sidang ditutup pada pukul 15.00 WIB yang selanjutnya ditunda pada hari rabu, 26 Februari 2025 dengan agenda pembelaan (pledoi)
Bahwa sidang berjalan dengan aman, lancar dan tertib.






