Sidang perkara TIPIKOR Penyimpangan Penggunaan Dana ZIS untuk kepentingan pribadi pada BAZNAS Kab. Tanjung Jabung Timur TA 2016-2021

oleh -843 Dilihat

Pada 04 Februari 2025 pukul 10.30 WIB. Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Timur (Fatmaul Yasyak, S.H.) telah melaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi Terdakwa “NB” Penyimpangan Penggunaan Dana ZIS untuk kepentingan pribadi pada BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2016-2021 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.

Bahwa sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Yofistian, S.H., M.H., Hakim Anggota 1 Damayanti Permaisuri, S.H. dan Hakim Anggota 2 Yoanna Nilakresna, S.H.,M.H. yang dihadiri  Terdakwa a.n. “NB” didampingi oleh Ihsan Hasibuan, S.H., M.H., dkk selaku penasehat hukum terdakwa.

Penasehat Hukum menghadirkan Ahli Meringankan dari Kepala Bagian Advokasi Baznas a.n. M. Indra Hadi

Sidang ditutup pada pukul 16.00 WIB yang selanjutnya diagendakan kembali pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2025 dengan agenda Penuntutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.