JAMBI — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur kembali mengikuti persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Pendidikan SMAN 6 Tanjung Jabung Timur pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.
Persidangan digelar pada Selasa, 28 Juli 2026, pukul 11.00 WIB hingga selesai, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam persidangan tersebut, Tim JPU Kejari Tanjung Jabung Timur yang terdiri dari Muhammad Arifin Siregar, S.H., Bagus Priyo Ayudo, S.H., M.H., dan Okto Riawan Putra, S.H., hadir untuk mengikuti tahapan pembuktian perkara.
Perkara tersebut melibatkan terdakwa berinisial “K” yang hadir dalam persidangan dengan didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Vivi Purnamawati, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota I Lamhot Nainggolan, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Yoanna Nilakresna, S.H., M.H.
Adapun agenda persidangan kali ini adalah pembuktian dengan pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, sekaligus pemeriksaan Saksi A De Charge atau saksi yang meringankan yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa.
Pemeriksaan ahli dari JPU menjadi bagian dari proses pembuktian untuk memberikan keterangan berdasarkan kompetensi dan keahliannya terkait dengan perkara yang sedang diperiksa. Sementara itu, kehadiran Saksi A De Charge memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menghadirkan keterangan yang dianggap dapat mendukung pembelaannya.
Seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan akan menjadi bagian dari fakta persidangan dan selanjutnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam memeriksa serta memutus perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tim JPU Kejari Tanjung Jabung Timur terus mengikuti setiap tahapan persidangan dan melaksanakan pembuktian berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang terungkap di hadapan Majelis Hakim.
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menghormati seluruh proses peradilan.
Proses persidangan terus berjalan hingga seluruh tahapan pembuktian dan pemeriksaan perkara selesai sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.






