Bahwa pada hari Selasa, 26 Desember 2023 bertempat di halaman samping kantor KPU Tanjung Jabung Timur telah dilakukan pergeseran kotak dan bilik suara guna simulasi real pemungutan dan perhitungan suara pemilu 2024 Kab. Tanjung Jabung Timur
Bahwa kegiatan dihadiri oleh :
1. Tim Intelijen Kejari Tanjab Timur;
2. Ketua KPU Tanjab Timur (Khodijatul Qubro);
3. Ketua Bawaslu Tanjab Timur
4. Perwakilan polres Tanjab Timur (Sunarto);
5. Perwakilan Pabung 0419/Tanjab (Daniel);
6. PPK dan PPS kecamatan Muara Sabak Barat
Dan masyarakat Kel. Rano Kecamatan Muara Sabak Timur.
Bahwa kegiatan diikuti oleh sebanyak 50 orang masyarakat yang berasal dari Kelurahan Rano Kecamatan Muara Sabak Barat dan terdaftar di DPT
Bahwa adapun tahapan kegitan :
1. Menyanyikan lagu indonesia raya dan jingle pemilu;
2. Kata sambutan Ketua KPU Tanjab Timur sekaligus pembukaan simulasi
3. Pembacaan doa;
4. Pembacaan sumpah terhadap 8 orang KPPS Tanjab Timur;
Bahwa terdapat 5 amplop surat suara yang terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR RI, surat suara DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dalam keadaan bersegel. Dan juga terdapat tinta 1 dan karet 100 buah serta Formulir berita acara seritfikat 1 set.
Bahwa kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan kotak suara dan pembukaan segel surat suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dengan jumlah surat suara sebagai berikut :
1. Surat suara presiden dan wapres berjumlah 50 + 2 cadangan dan 1 surat suara rusak;
2. Surat suara DPD RI berjumlah 50 + 2 cadangan;3. Surat suara DPR RI berjumlah 50 + 2 cadangan;
4. Surat suara DPRD Kabupaten berjumlah 50 + 2 cadangan;
5. Surat suara DPRD Provinsi jumlah 50 + 2 cadangan;
Bahwa adapun Tata tertib pencoblosan:
1. Pastikan surat suara diterima di ttd KPPS;
2. Melakukan pencoblosan dengan :Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
Bahwa selanjutnya dilakukan simulasi pencoblosan yang mana setiap pencoblos mendapat 5 surat suara,
Bahwa kegiatan simulasi pemungutan dan perhitungan surat suara pemilu berjalan dengan tertib, aman dan lancar.






