Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2024

oleh -3714 Dilihat

Pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2024 Pukul 09.30 s/d 12.15 WIB bertempat di Ruang Aula Kantor Pertanahan Kab. Tanjung Jabung Timur telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2024.

Kegiatan ini diikuti oleh Plh. Kepala Kantor Pertanahan beserta ASN pada Kantor BPN Kab. Tanjung Jabung Timur, Kepala Desa dan Lurah dari beberapa daerah di Kab. Tanjung Jabung Timur, adapun terdapat 3 (tiga) orang narasumber yang menyampaikan materi dalam kegiatan sosialisasi tsb, diantaranya ialah :
1. Ketua PN Tanjung Jabung Timur yg diwakili oleh Hakim Adji Prakoso, S.H., M.H.
2. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur yg diwakili oleh JPN Widya Ulfa, S.H., M.H.
3. Kapolres Tanjung Jabung Timur yg diwakili oleh Aiptu Uji Tamtomo, S.E.

Acara diawali dengan sambutan Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tanjung Jabung Timur, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kompleksitas kasus pertanahan di daerah Tanjung Jabung Timur cukup tinggi dimana terdapat 5 (lima) permasalahan sengketa tanah dan 2 (dua) permasalahan perkara pertanahan, sehingga diperlukan kolaborasi dan dukungan bersama dengan instansi Aparat Penegak Hukum terkait seperti Polri, Kejaksaan RI, dan Pengadilan Negeri

Mewakili Kepala Kejari Tanjung Jabung Timur, Widya Ulfa, S.H. menyampaikan bahwa salah satu tusi Jaksa sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yakni dapat mewakili pemerintah dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum, dalam hal apabila terjadi sengketa pertanahan baik secara litigasi maupun non litigasi. Wujud hadirnya Kejaksaan sebagai Lembaga Pemerintah yang diberikan kewenangan untuk bertindak mewakili negara/ pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha negara, serta kewenangan intelijen penegakan hukum dalam memberantas Mafia Tanah sebagaimana amanat Jaksa Agung RI, maka Kejaksaan turut berperan aktif & bersinergi dalam upaya pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan bersama dengan stakeholder lainnya.

Setelah pemaparan materi oleh para narasumber kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhir acara dilakukan penandatanganan Berita Acara Rencana Aksi Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan oleh Plh. Kepala Kantor Pertanahan bersama dengan Pengadilan Negeri, Kejaksaan dan Kepolisian pada Kab. Tanjung Jabung Timur (diwakili).

No More Posts Available.

No more pages to load.