Tanjung Jabung Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur melaksanakan pengembalian sejumlah barang bukti kepada pemiliknya terkait perkara pidana atas nama
Tag: pengembalian barang bukti
melaksanakan pengembalian Barang Bukti Berdasarkan surat Perintah Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur
Selasa, 21 Januari 2025 pukul 12.30 WIB. Farly Desta Permana, A.Md.Kom (Petugas Barang Bukti) dan M. Wahyu Armailiansyah Bakhtiar, S.H. (Staf Pidum)
melaksanakan Pengembalian Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur
Pada hari Jumat, 02 Agustus 2024 pukul 10.30 WIB. Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Fatmaul Yasyak, S.H.) didampingi Petugas Barang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




