Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Kembalikan Barang Bukti Penting kepada Pemilik

oleh -442 Dilihat

Tanjung Jabung Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur melaksanakan pengembalian sejumlah barang bukti kepada pemiliknya terkait perkara pidana atas nama terpidana Julianto alias Yanto bin Mukit dan Dedi Irawan bin Wasis. Pengembalian aset ini dilakukan setelah proses hukum inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melalui surat perintah resmi telah menginstruksikan pengembalian barang bukti yang dilaksanakan pada Jumat, 26 September 2025, pukul 11.00 WIB.


 

Detail Barang Bukti yang Dikembalikan

 

Barang bukti yang dikembalikan kepada pemiliknya, atas nama Muhammad Firli Ramadhan, antara lain adalah satu unit sepeda motor beserta dokumen lengkapnya, serta satu unit kamera profesional.

Daftar barang bukti yang diserahkan meliputi:

  1. Satu Unit Sepeda Motor merek Honda CRF berwarna putih dengan Nomor Polisi BH 2446 AE.
    • Nomor Rangka: MH1KD1117MK257641
    • Nomor Mesin: KD11E1257169
  2. Satu Kunci Motor untuk Honda CRF tersebut.
  3. Satu Lembar STNK atas nama pemilik Muhammad Firli Ramadhan.
  4. Satu Lembar BPKB atas nama pemilik Muhammad Firli Ramadhan.
  5. Satu Kotak Kamera model mesin Canon Digital EOS 600D with lens 18-55 mmll IS.

 

Pelaksanaan Berjalan Lancar dan Tertib

 

Kegiatan pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan oleh tim Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur yang terdiri dari:

  • M Nabil Risqika, S.M. (Penilai Pemerintah)
  • Amalia Soraya Harahap, A.Md. (Petugas Barang Bukti)
  • Farly Desta Permana, A.Md.Kom (Petugas Barang Bukti)
  • Tasya Nur Annisa Br N, A.Md. (Petugas Barang Bukti)

Seluruh proses pengembalian barang bukti dilaporkan berjalan dengan lancar, aman, dan tertib, memastikan bahwa hak-hak korban atau pemilik aset dapat dipulihkan segera setelah proses hukum selesai.

No More Posts Available.

No more pages to load.