Tanamkan Kesadaran Hukum Lingkungan, Kejari Tanjab Timur Gelar Program “Jaksa Mengajar” di SMPN 21

oleh -109 Dilihat

MUARA SABAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur terus berinovasi dalam memberikan edukasi hukum bagi generasi zilenial. Melalui program Jaksa Mengajar – Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), Korps Adhyaksa menyambangi SMPN 21 Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk membedah kaitan erat antara perilaku sadar lingkungan dengan aturan hukum yang berlaku.

Pada Kamis, 13 Februari 2026, Tim Jaksa dari Kejari Tanjung Jabung Timur hadir di tengah siswa-siswi dengan membawakan tema strategis: “Tingkatkan Kesadaran Hukum Lingkungan Sejak Dini”.

Edukasi Hukum Berbasis Kepedulian Alam

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan perspektif baru bagi para pelajar bahwa menjaga kelestarian lingkungan bukan sekadar gerakan moral, melainkan kewajiban hukum yang telah diatur oleh negara. Materi yang disampaikan meliputi:

  • Hak dan Kewajiban: Pemahaman mengenai hak setiap warga negara atas lingkungan yang sehat.

  • Perlindungan Lingkungan: Pengenalan aturan hukum terkait larangan pembuangan sampah sembarangan dan perlindungan hutan di wilayah Tanjung Jabung Timur.

  • Penerapan Nilai ASRI: Mengajak siswa menjadi pelopor budaya Aman, Sehat, Resik, dan Indah di lingkungan sekolah dan tempat tinggal.

Membangun Generasi Emas yang Taat Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menekankan bahwa investasi terbaik untuk masa depan daerah adalah melalui pendidikan karakter anak muda. Dengan mengenalkan aspek hukum lingkungan sejak dini, diharapkan para siswa dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah perusakan alam di Bumi Mendahara.

Kegiatan interaktif ini disambut antusias oleh para siswa dan pihak sekolah. Dengan semangat “berAKHLAK”, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berkomitmen untuk terus hadir sebagai mitra pendidikan demi mewujudkan masyarakat yang cerdas hukum dan peduli terhadap keberlanjutan lingkungan.

No More Posts Available.

No more pages to load.