Wujudkan Birokrasi Modern dan Hemat Energi, Kejari Tanjab Timur Ikuti Pengarahan Kajati Jambi

oleh -22 Dilihat

MUARA SABAK – Menindaklanjuti kebijakan strategis pimpinan dalam penguatan tata kelola pemerintahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur berkomitmen melakukan transformasi budaya kerja. Tidak hanya fokus pada profesionalisme penegakan hukum, namun juga pada efisiensi operasional kantor yang selaras dengan kebijakan pengelolaan energi nasional.

Pada Senin, 13 April 2026, bertempat di Aula Kantor Kejari Tanjung Jabung Timur, Kepala Kejaksaan Negeri, Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H., memimpin seluruh jajaran dalam mengikuti agenda Pengarahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi secara daring.

Fokus Pengarahan: Kedinasan dan Efisiensi

Dalam pengarahan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., memberikan instruksi penting kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah hukum Kejati Jambi, yang meliputi:

  1. Transformasi Tugas Kedinasan: Penyesuaian pola kerja ASN agar lebih lincah, digital, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

  2. Pemanfaatan Energi Bijak: Instruksi tegas mengenai penghematan penggunaan listrik, air, dan sarana dinas lainnya sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan.

  3. Optimalisasi Sumber Daya: Mendorong pemanfaatan anggaran dan fasilitas kantor secara efektif guna mendukung pencapaian kinerja tanpa pemborosan.

Budaya Kerja Berkelanjutan

Kajari Tanjung Jabung Timur, Dr. Beny Siswanto, menegaskan bahwa arahan Kajati Jambi merupakan perintah yang harus segera diinternalisasi oleh seluruh staf. “Implementasi budaya hemat energi bukan hanya sekadar mengikuti tren, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral kita sebagai ASN. Kami akan memastikan setiap operasional di Kejari Tanjab Timur berjalan secara optimal dan efisien,” ujar beliau.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kolektif pegawai untuk menciptakan lingkungan kerja yang berkelanjutan (sustainable working environment) sembari tetap menjaga produktivitas penegakan hukum di Bumi Mendahara.

No More Posts Available.

No more pages to load.