Aksi unjuk rasa Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Tanjung Jabung Timur agar pihak Kaswari Unggul Bertanggung Jawab atas Kerugian Petani.

oleh -3355 Dilihat
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023 jam 11.00 WIB s/d selesai di halaman kantor Bupati Tanjung Jabung Timur telah dilaksanakan aksi unjuk rasa dari Serikat Petani Indonesia (SPI) agar pihak Kaswari Unggul bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami Petani;
  • Bahwa aksi unjuk rasa dari SPI yang dikoordinir oleh Ahyar dengan massa sebanyak lebih kurang 60 orang di temui oleh Setda Tanjab Timur (Sapril, S.IP);
  • Bahwa dalam aksi tersebut menggunakan beberapa alat berupa :
  1. 1 (satu) unit mobil pick up;
  2. Seperangkat pengeras suara;
  3. Bendera SPI dan Partai Buruh;
  4. Sepanduk bertuliskan 7 (tujuh) Tuntutan Petani :
  5. Copot Kapolres Tanjab Timur karena lambat dan terkesan acuh kepada kasus pengeroyokan 7 (tujuh) petani SPI Tanjabtim oleh sekuriti PT Kaswari Unggul;
  6. Pihak pemerintahan Tanjab Timur segera membuat pernyataan yang menjelaskan PT Kaswari Unggul adalah perusahaan yang tidak ber HGU dan sedang berkonflik dgn petani SPI Tanjabtim;
  7. Pihak pemerintahan Tanjabtim harus terlibat kedalam proses penyelesaian konflik Agraria di Tanjabtim dan mendorong agar redistribusi Tanah objek reforma agraria di Tanjabtim segera di realisasikan;
  8. Hentikan segala tindakan yang berupaya dan menghalangi proses penyelesaian konflik agraria SPI Tanjabtim;
  9. Hentikan intimidasi, kriminalisasi dan diskriminasi kepada petani SPI Tanjabtim;
  10. Pemerintahan Tanjabtim harus memanggil PT Kaswari Unggul sesuai pertemuan antar SPI Tanjabtim dgn Pemkab Tanjabtim untuk mengklarifikasi penganiayaan dan pengrusakan rumah-rumah dan tanaman petani oleh PT Kaswari Unggul;
  11. Pemerintahan Tanjabtim harus mengusulkan penyelesaian konflik agraria antara anggota-anggota SPI dgn PT Kaswari Unggul ke Pemerintah Pusat dgn skema TORA sebagaimana telah SPI lakukan pengusulan dan prosesnya;
  • Bahwa dilakukan mediasi di ruang rapat utama kantor Bupati Tanjab Timur dengan 10 orang perwakilan dari massa SPI Tanjabtim, dan dihadiri/dikuti oleh :
  1. Setda Tanjab Timur (Sapril, S.IP);
  2. Kasi Intelijen Kejari Tanjab Timur (Bambang Harmoko, S.H., M.H);
  3. Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur (AKP Ridho Prasetya);
  4. Perwakilan dari Pabung 0419 Tanjab (Gromiko);
  5. Kapolsek Geragai (Budi Sitinjak, S.E);
  6. Perwakilan dari BPN Kab Tanjab Timur (A.Nizarudin);
  7. KBO Reskrim Polres Tanjabtim (Roni M);
  8. KBO Sat IK Polres Tanjabtim (Jhon Sihar Purba, S.H);
  9. Kanit Kamneg IK Polres Tanjabtim (Hendra MT Situmeang, S.H);
  10. Perwakilan dari SPI Tanjabtim (Ahyar, Parmo, Suhadi, Yuda Pratama, Sukini, Rudiyat, Sri Sundari, Heru Pangatas, Budi Haryanto, Haryono);
  • Bahwa mediasi membahas terkait konflik agraria antar petani SPI Tanjung Jabung Timur dengan PT Kaswari Unggul. Adapun kesimpulan dari mediasi tersebut adalah sebagai berikut :
    1. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur akan memperingatkan pihak PT. Kaswari Unggul untuk tidak menyalahgunakan surat Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 100/2676/Setda Pem/2022 tanggal 29 Desember 2022 hal Konfirmasi Atas Areal Kerja PT. Kaswari Unggul sebagai alat memprovokasi masyarakat.
    2. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Tim Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur memantau pelaksanaan permasalahan lahan PT. Kaswari Unggul dengan SPI.
    3. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur merekomendasikan program Tora di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    4. Masing-masing (SPI dan PT. Kaswari Unggul) agar menahan diri untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

No More Posts Available.

No more pages to load.