AS Terdakwa Kasus Pembunuhan di Mendahara di Vonis Hukuman Mati oleh JPU Kejari Tanjung Jabung Timur

oleh -4076 Dilihat

Pada hari Senin, 18 Maret 2024 pukul 14.00 WIB telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana Pembunuhan Berencana

Bahwa sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Adji Prakoso, S.H., M.H. Hakim Anggota 1 Kristanto Prawiro Josua Siagian, S.H. dan Hakim Anggota 2 Rizki Ananda N, S.H. dihadiri Penuntut Umum pada Kejari Pito Riezki Dewantara, S.H. dan Putri Hosiana Tri Utami,S.H (Jaksa Fungsional) dan Terdakwa AS didampingi oleh Abdulah Ihsan, S.H. dan Sahroni, S.H selaku pengacara terdakwa

Terdakwa AS kasus pembnuhan di kecamatan Mendahara dijatuhi hukuman Mati oleh Majelis Hakim Pengadilan  Negeri Tanjung Jabung Timur, atas pembunuhan berencana yang dilakukannya beberapa waktu lalu, di kecamatan Mendahara. Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial D. sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum melanggar pasal 340 KUHP

Majelis Hakim juga mempersilakan jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa untuk mempertimbangkan banding atau tidak, atas vonis tersebut selama tujuh hari.

Pembacaan putusan vonis terdakwa AS mendapat pengamanan Personel Polres Tanjab Timur Yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay di dampingi Kasi Pidum Kejari Tanjab Timur Fusthathul Amul Huzni, S.H.

No More Posts Available.

No more pages to load.