Eksekusi Terhadap Terpidana an. ARSUATMAN ARSYAD (Ketua Baznas Kab. Tanjab Timur Periode 2016-2021) Pelaksanaan Putusan PN Jambi Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2023 PN Jmb tanggal 08 Mei 2024. Perkara Tipikor Penyaluran Dana Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS) pada BAZNAS Kab. Tanjung Jabung Timur

oleh -3869 Dilihat

Pada hari Senin, Pukul 15.00 s.d. Selesai. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Fatmaul Yasyak, S.H.) telah melaksanakan Eksekusi terhadap Terpidana an. ARSUATMAN ARSYAD, S.Ag.,M.Ag. pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS) pada BAZNAS Kab Tanjung Jabung Timur yang mana perbuatan terpidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas Nama terpidana:
Arsuatman Arsyad, S.Ag.,M.Ag, Air Hitam Laut, 55 tahun, Laki-laki, Indonesia, Dusun I RT. 005, RW.001 Desa Air Hitam Laut, Kec. Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Islam, Wiraswasta (Ketua Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2016 s/d 2021)

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. Print259/L.5.18/Ft.1/05/2024 tanggal 31 Mei 2024 untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmn tanggal 08 Mei 2024, dengan amar putusan :

  1. Menyatakan terdakwa Arsuatman Arsyad, S.Ag., M.Ag tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
  2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
  3. Menyatakan terdakwa Arsuatman Arsyad, S.Ag., M.Ag terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
  4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan Denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.574.717.051,- (lima ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tujuh belas ribu limapuluh satu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar Uang Pengganti dalam kurun waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
  7. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  8. Menyatakan barang bukti berupa :
    1) No. 1 s/d 277 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan Barang Bukti dalam perkara lain An. Nur Baity, S.Pd., M.Pd;
    2) Uang Tunai sejumlah Rp. 226.306.231,- (dua ratus dua puluh enam juta tiga ratus enam ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah);
    3) Uang Tunai sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pengembalian dari saksi Rudi Noor Rohmad);
    4) Uang Tunai sejumlah Rp. 158.000.000,- (seratus lima puluh delapan juta rupiah) pengembalian dari saksi Taufik Hidayat, S.STP;
    5) Uang Tunai sejumlah Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) pengembalian dari saksi Hendri, S.E;
    6) Uang Tunai sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
  9. Dirampas untuk negara dengan cara diserahkan kepada yang berhak pihak BAZNAS Kabupaten  Tanjung Jabung Timur;
  10. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima
    ribu rupiah).

Telah dilaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan PN Jambi Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2023 PN Jmb tanggal 08 Mei 2024 :

  1. Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan.
  2. Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan : Terpidana menyatakan tidak sanggup untuk membayar denda
  3. Uang Pengganti sebesar Rp. 574.717.051,- subsidair 1 tahun penjara : Terpidana menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang pengganti.

No More Posts Available.

No more pages to load.