Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada SMPN 4 Tanjung Jabung Timur 2025

oleh -1222 Dilihat

Pada hari Senin, 10 Februari 2025, pukul 10:00 WIB, Kepala Seksi Intelijen (Rahmad Abdul,S.H), Kasubsi I Seksi Intelijen (Kukuh Prima,S.H) dan Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada SMPN 4 Tanjung Jabung Timur.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Timur (Trisyanto,S.E), Kabid SMP Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Timur (Joko Purnomo,S.T), Kepala Sekolah SMPN 4 Tanjung Jabung Timur (Sri Handayani) dan Para siswa/siswi peserta kegiatan penyuluhan JMS berjumlah 50 orang

Kegiatan diawali dengan kata sambutan oleh Kepala Sekolah SMPN 4 Tanjung Jabung Timur (Sri Handayani),yang menyatakan : ucapan terima kasih atas kegiatan yang dilaksanakan dan kami pihak sekolah merasa tersanjung atas kedatangan pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Kesempatan kegiatan JMS ini jangan di sia-sia kan oleh para 50 Siswa/Siswi yang terpilih untuk mengikuti kegiatan ini agar para siswa/siswi mendapat pengetahuan dan informasi lebih luas tentang hukum atau materi yang dibawakan. Hendaknya para siswa/siswi aktif dalam mengikuti kegiatan ini dan hendaknya siswa/siswi juga bertanya nanti jika ada materi yang tidak di mengerti

Selanjutnya pembawaan materi oleh Kasubsi I Seksi Intelijen (Kukuh Prima,S.H) terkait Bullying/Perundungan dalam perspektif perilaku dan hukum

Bullying/Perundungan adalah Perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang/ sekelompoksiswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa/ siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut. Bullying juga dapat menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis, dalam bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisikberulang kali dan dari waktu ke waktu,dan terdapat unsur ketidakseimbangan kedudukan dan pengulangan

Bullying secara verbal termasuk sebagai kekerasan,dimana sefenisi kekerasan menurut Pasal 1 angka 16 UU No. 35 Tahun 2014 perubahanatas UU No. 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu: “setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan ataupenderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantara, termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum.”

-Terdapat 4 jenis bullying yaitu ; verbal, physical, social, cyber-bullying

Peran-peran dalam bullying antara lain adalah ;
-Pelaku, Pelaku menggunakan beberapa cara agresif dalam memperlakukan
korbannya, yaitu:
* Physical aggression (Melakukan sesuatu secara fisik untuk menyakiti)
Misalnya memukul, mencubit atau melempar barang.  Secara tidak langsung misalnya menyembunyikanmainan atau merusak barang diam-diam.
* Verbal aggression (Menggunakan kata-kata untuk menyakiti)
Misalnya berteriak atau mengancam akan mengambil barang, memaksa orang melakukan hal yang tidakdisukainya atau hanya mengintimidasi.
* Relational aggression (Menggunakan pihak lain untuk menyakiti)
Misalnya tidak mengindahkan atau tidak melibatkan seseorang dalam suatu kegiatan bersama danmenyebarkan rumor yang memalukan.

-Korban ,Beberapa anak tidak berdaya ketika menerima perlakuan Risak/bullying/Perundungan, sementara sebagian lagi berespon dengan mencoba melawan balik.  Biasanya anak yang cenderung pemalu dan sulit bersosialisasi kerap dijadikan sasaran bullying.  Meskipundiperlakukan tidak baik, mereka sulit untuk bersikap tegas dan berkata “tidak” atau “stop”.

-Pengamat/Bystander
Pengamat/bystander mengenal Risak/bullying/Perundungan dengan mengamati perilaku yang dilakukan oleh pelaku dan korban.  Seringkali Risak/bullying/Perundungan sengaja dilakukandidepan umum dengan tujuan mencari perhatian dan “dukungan” dari orang lain.

Bahwa efek yang dapat ditimbulkan dari bullying antara lain adalah ;

-Bagi korban :
* Mengalami depresi dan kecemasan, meningkatnya perasaan sedih dan kesepian, gangguan pada kebiasaan makan dan tidur, dan kehilangan ketertarikan pada aktivitas yang sebelumnya mereka nikmati. Hal-hal ini dapat tetap ada pada orang yang menerima perilaku bullying sampai mereka dewasa.
* Masalah kesehatan
* Menurunnya prestasi akademis dan menurunnya partisipasi dalam kegiatan sekolah. Mereka memiliki kemungkinan yang tinggi untuk membolos hingga putus sekolah.

-Bagi pelaku :
* Penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan saat remaja maupun dewasa
* Berkelahi, merusak properti dan putus sekolah
* Terlibat dalam aktivitas seksual di usia dini
* Memiliki kecenderungan melakukan tindakan kriminal dan pelanggaran lalu lintas saat dewasa
* Memiliki kecenderungan melakukan kekerasan terhadap kekasih, pasangan atau anak mereka saat dewasa

-Bagi pihak yang menyaksikan ;

* Meningkatnya penggunaan rokok, alkohol, ataupun obat-obatan
* Meningkatnya permasalahan kesehatan mental, seperti depresi atau kecemasan
* Menghindari atau membolos sekolah

-Bahwa beberapa cara menghadapi situasi bullying antara lain adalah ;
* Berani membela diri sendiri
* Melawan balkk, bukan balas dendam,tapi menyadarkan perlakuannya itu tidak baik
* Ungkapan Perasaan sebenarnya
* Jangan Ikut-ikutan tertawa jika ada bullying
* Curhat ke pembimbing/Guru/Orang Tua/teman

Bahwa dasar hukum Bullying di Indonesia antara lain adalah :
•Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal80 ayat (1) jo. Pasal 76C namun apabila bulllying tersebut dilakukan secara verbal dan mengandung unsur hasutan-hasutan untuk bunuh diri dan menyebabkankorban bunuh diri maka dapat pula dijerat dengan Pasal 345 KUHP
•Pasal 170 KUHP (pengeroyokan)
•Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik/penghinaan)
•Pasal 333 KUHP (penculikan)
•Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan)
•Pasal 351 KUHP (penganiayaan)

Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.

No More Posts Available.

No more pages to load.