Kejari Tanjab Timur Edukasi Siswa SMPN 12 tentang Bahaya Narkoba dan Bullying

oleh -262 Dilihat

Tanjung Jabung Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) melalui kegiatan penyuluhan hukum bertajuk Jaksa Mengajar. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada pelajar di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan pada hari Senin, 27 Oktober 2025, pukul 10.30 WIB, bertempat di SMPN 12 Satu Atap Mencolok, Kecamatan Mendahara Hulu. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dalam kesempatan ini, materi yang disampaikan difokuskan pada dua isu krusial yang rentan mengancam pelajar, yaitu:

  1. Bahaya Penyalahgunaan Narkoba: Edukasi mengenai dampak hukum dan kesehatan dari penyalahgunaan narkotika.
  2. Bullying (Perundungan): Penjelasan mengenai konsekuensi hukum dari tindakan bullying serta pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan tanpa kekerasan.

Melalui program Jaksa Mengajar ini, Kejaksaan berharap para siswa dapat memahami dan menjauhi perilaku yang melanggar hukum, sehingga dapat fokus pada kegiatan positif dan meraih masa depan yang cemerlang.

Kegiatan berlangsung lancar, interaktif, dan mendapatkan sambutan positif dari pihak sekolah dan seluruh siswa peserta.

No More Posts Available.

No more pages to load.