JPU Kejari Tanjab Timur Hadirkan 13 Saksi dalam Sidang Perkara Korupsi Pembangunan SMAN 6 Tanjab Timur

oleh -29 Dilihat

JAMBI — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur kembali melaksanakan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Pendidikan SMAN 6 Tanjung Jabung Timur pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.

Persidangan digelar pada Rabu, 15 Juli 2026, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam persidangan tersebut, Tim JPU Kejari Tanjung Jabung Timur yang terdiri dari Muhammad Arifin Siregar, S.H., Bagus Priyo Ayudo, S.H., M.H., dan Okto Riawan Putra, S.H., menghadirkan sebanyak 13 orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Para saksi diperiksa dalam rangka mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara pembangunan dan rehabilitasi prasarana pendidikan SMAN 6 Tanjung Jabung Timur yang menggunakan anggaran DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.

Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam proses persidangan perkara tindak pidana korupsi. Keterangan yang disampaikan para saksi selanjutnya menjadi bagian dari bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa berinisial “K” hadir dengan didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya.

Tim JPU Kejari Tanjung Jabung Timur terus mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyampaikan pembuktian berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Seluruh proses persidangan selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

No More Posts Available.

No more pages to load.