Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Melengkapi Administrasi Terhadap Terpidana Nurkholis,S.IP dan Tengku Ardiansyah, S.H.,M.H.

oleh -1498 Dilihat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melengkapi administrasi pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht) terhadap terpidana Nurkholis,S.IP dan Tengku Ardiansyah, S.H.,M.H.

No More Posts Available.

No more pages to load.